TASLABNEWS, MEDAN – Seorang dari 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap pemilik sepedamotor, Sarwono (45), warga warga Jalan Salomo Ginting Gang Pacet Dusun VII Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Igo alias Prabowo, pencuri sepedamotor. |
Tersangka diketahui bernama Igo alias Prabowo (22) warga Jalan Sekip Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabaputen Deli Serdang, sedangkan tersangka lain jadi buronan polisi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, hilangnya sepeda motor tersebut diketahui Sarwono saat akan pergi ke rumah temannya, Sabtu (20/4/2019) sekira pukul 18.45 Wib.
Ketika korban membuka pintu rumah, korban terkejut karena tak melihat sepeda motornya terparkir diteras rumah.
Korban bertanya ke tetangga sekitar, kebetulan tetangga korban ada melihat 2 orang mendorong dan membawa pergi sepedamotor korban menuju ke daerah Sekip.
Dari tetangga tersebut, korban memperoleh ciri-ciri orang yang membawa pergi sepeda motornya. Selanjutnya, korban bersama temannya berusaha mencari pelaku ke daerah sekip.
Di daerah Sekip, korban bertemu seorang laki laki dengan ciri-ciri yang sesuai keterangan tetangganya, korbanpub langsung menangkap pelaku.
Saat ditanyai, pelaku bernama Igo alias Prabowo mengaku melakukan pencurian sepeda motor korban, dan dia tidak sendirian, namun bersama temannya berinisial A alias P. Pelaku memberitahu tempat tinggal temannya.
Berita Lainnya:
Kemudian korban bersama temannya membawa pelaku Prabowo mencari pelaku A alias P (DPO) ke tempat tinggalnya. Namun korban hanya menemukan sepeda motornya yang dicuri para pelaku.
Selanjutnya, pelaku Igo serta sepdamotor korban diserahkan Sarwono ke Mapolsek Sunggal.
“Ya, satu tersangka bersama barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Warna Merah Hitam NoPol BK 4173 GR milik korban, sudah kita amankan, dan satu pelaku lainnya masih buron,” ungkap Kanit Reskrimnya Iptu Syarif Ginting mewakili Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi .
Lanjut Syarif, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 9 Tahun Penjara.(mom)