Tersangka pembunuhan di Palas saat ditangkap polisi. |
Mantan Oknum Polisi Bawa 60 Kg Sabu, Diciduk BNN di Kota Limapuluh
Rianto dkk Gagal Edarkan 10 Kg Sabu Asal Dumai di Sumut dan Aceh, Ditangkap di Asahan
Saat itu pada 31 Maret 2019, salah seorang kerabat korban bernama Saprin Efendi Siregar menjenguk korban yang kesehariannya berusaha salon di Desa Padang Hasior Lombang Kecamatan Sihapas Barumun. Namun dia tidak mendapati korban di sana. Sedangkan toko salon milik korban terkunci.
“Nah kemudian salah seorang warga di sana melaporkan kepada Efendi bahwa bahwa dia melihat terakhir korban pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 bersama sama berboncengan dengan salah seorang rekannya bernama Patut Pohan warga Desa Sitada-tada Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas mengendarai sepeda motor milik korban. Mereka menuju ke arah pekan Padang Hasior,” ucap Alex.
Menerima informasi itu lantas Efendi masuk ke kediaman yang juga dijadikan usaha salon melalui jerejak papan.
Kerabat korban kemudian membuat laporan pengaduan orang hilang di Polsek Barumun. Laporan itu tertuang dalam No Lp/19/IV/2019/SU/Tapsel/TPS Barteng tanggal 8 april 2019
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Polsek Barteng dan Opsnal Sat Reskrim Tapsel diketahui salah seorang pelaku berada di daerah Desa Sigadung Laut, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Jadi kedua pelaku menusuk pada bagian dada korban berulang ulang kali dengan benda tajam atau pisau dan setelah korban meninggal lalu para pelaku membuang jasad korban ke semak yang ada di wilayah Desa Lubuk Gonting Kec. Sihapapas Barumun Kab. Padang Lawas,” ucapnya.
Polisi pun segera menangkap tersangka Sahukum. Dia kemudian diminta untuk menunjukan lokasi kedua pelaku membuang jasad korban.
“Nah ternyata benar ditemukan sesosok mayat yang dalam keadaan hanya tulang belulang yang diduga adalah jasad korban. Tulang belulang itu selanjutnya dibawa ke RSUD Paluta,” sebut Kasat.
Polisi kemudian membawa Sahukum untuk mencari keberadaan tersangka Patut, namun pada saat pengembangan itu, tersangka berusaha melarikan diri. Sehingga, polisi memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka. (mjc/int/Syaf)