TASLABNEWS, LANGKAT – Dua pria warga Kabupaten Langkat diangkut tim Sat Reskrim Polsek Kuala dari satu gubuk kosong di Dusun Tanjung Keliling Desa Beruam Kecamatan Kuala, Langkat, saat asyik menikmati narkotika golongan I jenis sabu, Kamis (4/4/2019).
Kedua tersangka. |
Dari keduanya tersangka, Herinianta Tarigan alias Kiang Lai (37) dan Rudianta Ginting alias Rudi (36), tim mengamankan barang bukti sabu seberat 1,03 gram, uang tunai sejumlah Rp550.000, 1 buah kaca pirex, 1 buah botol farfum kosong dan 1 buah mancis.
Kasubag Humas Polres Langkat,
AKP Arnold Hasibuan menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan ke Polres Kuala.
Dalam informasi itu disebutkan bahwa di sebuah gubuk yang terletak di Dusun Tanjung Keliling Desa Beruam Kecamatan Kuala, ada beberapa orang laki-laki sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Mendapat info itu, Kapolsek Kuala AKP, Armansyah Harahap langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kuala beserta anggota menindaklanjuti informasi tersebut.
BERITA LAINNYA:
Remas Payudara Wanita, Warga Medan Ini Tewas Dihajar Abang Korban
Tak Dapat Kendalikan Nafsu, Warga Tobasa ini Perkosa Murid SD
Setibanya di lokasi yang disebutkan dalam informasi, sekira pukul 00.30 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Kuala melihat seorang laki – laki Berdiri di bawah gubuk tersebut.
Saat melihat kedatangan petugas, laki laki tersebut mengatakan ‘BR tidak ada samaku, BR tidak ada samaku’.
Laki – laki tersebut ditangkap, belakanhan diketahui bernama Rudianta Ginting alias Rudi, beralamat di Dusun Tanjung Keliling Desa Beruam Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.
Selanjutnya tim naik ke atas gubuk dan menangkap seorang laki-laki bernama Herinianta Tarigan alias Kiang Lai, warga Dusun Kuta Pinang B Desa Namo Mbelin Kecamatan Kuala, Langkat.
“Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kuala untuk pengembangan,” pungkas Arnold.(mom)