TASLABNEWS, BATUBARA –Mantan oknum Polri dan rekannya ditangkap Badan Narkotika Negara (BNN) Pusat, karena membawa narkotika jenis sabu sebanyak 60 bungkus di Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.
Setiawan Al Gazali dan Santo saat diamankan di Mapolsek Indrapura. |
“Mantan oknum Polri tersebut bernama Setiawan Al Gazali (23) beralamat di Jalan BT Tuaka Gang Rindang Permata Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, Riau,” ungkap Kombes Leo Bona Lubis dari BNN Pusat, Jumat 12 April 2019 sekira pukul 20.00 Wib.
Sementara tersangka kedua, lanjut Leo, diketahui bernama Santo (35), dengan alamat Jalan Jati Blok 1 No. 7 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Sanapelan, Riau.
Dipaparkan Leo, Tim BNN Pusat memberhentikan 1 unit mobil Toyota jenis Kijang Inova warna Abu-abu dengan Nomor Polisi BM 1033 BA, yang dicurigai membawa narkoba, di Jalinsum perlintasan Rel Kereta Api Limapuluh Kecamatan Limapuluh, Batubara.
BERITA LAINNYA:
1.000 Butir Pil Ekstasi Disembunyikan di Muara Bagan Batak, Diungkap Lanal TBA
Dua Pengguna Sabu Ditangkap Polsek Stabat, Seorang Berhasil Lolos
Rianto dkk Gagal Edarkan 10 Kg Sabu Asal Dumai di Sumut dan Aceh
Namun kendaran tersebut tidak berhenti, dan akhirnya tim BNN melepaskan tembakan peringatan ke udara sehingga mobil langsung berhenti.
Barang bukti sabu. |
Dari hasil penggeledahan, kedua warga Riau ini membawa 3 Buah tas yang berisikan 60 bungkus diduga narkotika jenis sabu, diperkirakan dengan berat total 60 Kg.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Indrapura untuk pemeriksaan awal, yang kemudian nantinya akan dibawa ke BNN Pusat untuk pengembangan informasi dan menjalani proses hukum.(mom)