Pria berusia 52 tahun, ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar saat sedang bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (11/4/2019).
Pria tersebut bernama DTM Edi Sarwo, warga Jalan Antara, Gang Keluarga, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Siantar, Kompol Pierson Ketaren menuturkan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan, Edi kerap mengedarkan sabu di seputaran jalan SM Raja.
“Personel BNNK langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud,” kata Pierson saat konferensi pers di di Kantor BNNK, Senin (15/4/2019) sekira pukul 13.00 Wib.
Edi yang mengetahui kedatangan petugas, langsung melarikan diri dan membuang 2 paket sabu dari tangannya.
Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pria tersebut tak jauh dari lokasi dia membuang 2 paket sabu.
“Selain 2 paket sabu, kita juga mengamankan satu unit handphone Nokia,” kata Pierson.
Hasil interogasi, Edi akhirnya mengakui bahwa dia masih menyimpan sabu di rumahnya.
“Dari dalam rumahnya kita menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu ukuran sedang, 3 paket sabu ukuran kecil, yang keseluruhannya seberat 84 gram bruto, 1 pipet dan 1 dompet berwarna biru,” bebernya.
Edi juga mengakui membeli sabu 100 Gram sekali tiga bulan dari seorang pria bernama Dra berdomisili di Kota Tanjungbalai.
“Jadi Edi dan Dra bertransaksi di Kabupaten Asahan, daerah Kisaran sekali tiga bulan,” ungkapnya.(int/mom)