TASLABNEWS, GUNUNGSITOLI – Pemilik Apotik Jaya Farma, Endrianto Piliang alias Endri alias Pak Myrna (44) menjual obat kuat yang diduga belum memiliki izin edar, diamankan Personil Sat Reskrim Polres Nias.
Tersangka Endrianto Piliang beserta barang bukti digelar saat konferensi pers. |
“Tersangka dikenakan Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar Kasat Reskrim AKP Jonista Tarigan SH pada konferensi pers di Mapolres Nias, Jumat (12/4/2019).
Dituturkan Jonista, penangkapan yang dilakukan pada hari, Jumat (1/3/2019) lalu, atas informasi warga yang mengatakan, Apotik Farma Jaya yang terletak di Jalan Imam Bonjol No 09 Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, menjual obat kuat yang diduga belum ada izin edarnya.
Kasat Reskrim menginstruksikan Bripka Suherman SH serta tim buser untuk melakukan tugas penyelidikan untuk pemeriksaan di apotik tersebut.
BERITA LAINNYA:
Mantan Oknum Polisi Bawa 60 Kg Sabu, Diciduk BNN di Kota Limapuluh
Rianto dkk Gagal Edarkan 10 Kg Sabu Asal Dumai di Sumut dan Aceh, Ditangkap di Asahan
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tim menemukan barang bukti obat kuat merek SF PKS, PI Kang Shuang, Black Kobra, Nga-Sur, Urat Madu, Uray Kuda, Nanhenzengzhangsu, Cap Srigala, Seven Leave Ginseng, dan Pil Tupai, yang belum ada izin edar dijual di apotik tersebut.
Selanjutnya, tim membawa tersangka Endrianto Piliang beserta barang bukti ke Mapolresta Nias.
“Dalam perkara ini telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka dan Saksi Ahli BPOM Medan serta Gelar Perkara,” pungkas Jonista Tarigan.(mom)