TASLABNEWS– Seorang siswa Sekolah Dasar berinisial SA dan siswi SMP berinisial MMH
Kedua tersangka pemerkosa. |
Satu Tersangka Narkoba di Asahan Diringkus, Dua Temannya Berhasil Kabur
Keterangan yang diperoleh di kantor polisi menyebut, kedua pelaku tercatat berdomisili di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Diketahui, perbuatan para pelaku sudah dilakukan sejak setahun lalu.
“Korban ini masih berkerabat dengan pelaku MMH. Korban memang tinggal di rumah orang tua pelaku sejak kecil,” ujar AKBP Eddwi Kurniyanto, Kapolres Probolinggo Senin (15/4/2019) kepada wartawan.
Eddwi mengatakan, korban pertama kali diperkosa April tahun lalu.
Korban awalnya diperkosa oleh MMH.
”Penolakan korban berakhir sia-sia karena MMH mengancam akan mengusir dirinya (korban) dari rumah orang tuanya jika korban menolak permintaannya.”
MMH mengulangi perbuatannya. Namun kali ini MMH mengajak temannya yang masih SD untuk memerkosa korban.
Perbuatan ketiga dan selanjutnya dilakukan berbarengan dan ada yang dilakukan pelaku SD sendirian. Perbuatan itu dilakukan di rumah MMH saat keadaan sepi.
Sialnya, perkosaan itu akhirnya membuat korban hamil.
”Korban yang mengaku hamil membuat para pelaku ketakutan dan tak memperkosa korban lagi,” kata polisi.
“Pelaku telah memperkosa korban sekitar 5 kali hingga korban hamil. Dan pihak keluarga baru tahu bahwa pelakunya adalah MMH dan temannya yang masih SD itu,” kata Eddwi lagi.
Polisi langsung meringkus kedua pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur.
“Pelaku terancam pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI, nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun kami akan koordinasikan lagi kepada kejaksaan negeri, karena para pelaku juga masih berusia di bawah umur,” ucapnya. (Okc/int/Syaf)