TASLABNEWS, LABUHANBATU – Dua pelaku tindak pidana kriminal jalanan (Jambret) yang telah meresahkan masyarakat Labuhanbatu, berhasil diringkus Satuan Unit Reskrim Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK menunjukkan kedua pelaku dan beserta barang bukti. |
Dari kedua pelaku, satu diantaranya merupakan residivis berinisial AL (24), warga Kecamatan Bilah Barat, dan temannya berinisial AFR (18), yang juga warga Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Reskrim, AKP Jama Kita Purba saat jumpa pers mengatakan bahwa, pelaku telah beraksi 29 di sejumlah titik di Kabupaten Labuhanbatu.
“Target mereka perempuan, mereka melakukan secara acak. Ketika mereka melintas, ada target, mereka ambil. Mudah-mudahan dengan imbauan ini tidak ada lagi kejadian seperti ini,” kata Frido, Jumat (12/4/2019) di Mapolres setempat.
BERITA LAINNYA:
Mantan Oknum Polisi Bawa 60 Kg Sabu, Diciduk BNN di Kota Limapuluh
Rianto dkk Gagal Edarkan 10 Kg Sabu Asal Dumai di Sumut dan Aceh, Ditangkap di Asahan
Frido juga mengatakan bahwa, pihaknya kini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial J yang bertindak sebagai penadah dalam tindak pidana ini.
“Atas tindakan kriminal ini, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 365 ayat 2, Subs Pasal 363 ayat 1 KUHPIDANA,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Frido, diantaranya, 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas, 2 HP merek Oppo, 2 HP Nokia, 1 unit sepeda motor Honda Supra, 1 lembar STNK sepeda motor atas nama Yusmainar Ritonga.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Labuhanbatu khususnya, saat bepergian atau akan menghadiri pesta untuk tidak mengenakan perhiasan yang berlebihan,” tandasnya.(ts01/mom)