Korban penganiayaan suami saat membuat pengaduan ke kantor polisi. |
“Ya, kita amankan tersangka KDRT atas nama Marinus Zega,” ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Budiman Simanjuntak, Sabtu (13/4).
Jual Obat Kuat Tak Berizin, Polres Nias Angkut Pemilik Apotik Jaya Farma
Massa Jokowi dan Prabowo Konvoi di Jalanan Kota Kisaran, Ini Penampakannya Silahkan Bandingkan Sendiri
Dijelaskan Budi, tersangka diamankan atas laporan istrinya, Yudina Laia alias Dina (30), Kamis (11/4) lalu.
“Jadi, karena sering mendapat perlakuan kasar, korban hilang kesabaran. Apalagi puncaknya saat diminta uang belanja pelaku malah kesal dan emosi hingga melakukan penganiayaan,” jelasnya.
Setelah dilaporkan korban, Tim Pagasus Polsek Patumbak pun langsung bergerak cepat untuk mengamankan tanpa perlawanan.
Sementara itu, menurut Dina, perbuatan suaminya sudah tidak bisa lagi dimaafkannya. Sebab, kata dia, sang suami rela menyiksa dirinya hanya karena membela wanita idaman lain (WIL).
“Nanti saya minta uang belanja kepadanya, dia tidak pernah kasih. Kalau saya agak keras sikit, dia mengamuk dan menganiaya saya. Itu sudah sangat sering terjadi kepada saya, dia lebih mementingkan selingkuhannya,” ketus ibu dua anak itu.
Menurut Dina, perubahan sikap suaminya terlihat sejak ada orang ketiga dalam rumah tangga mereka.
Hal senada juga disampaikan Laia, adik kandung Dina. Katanya, pelaku kerap menganiaya kakaknya setiap kali diminta uang belanja. Laia pun sangat mengutuk perbuatan pelaku dan berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal. (mjc/int/syaf)