TASLABNEWS, MEDAN – Tiga oknum Polsek Medan Area dan seorang oknum wartawan ditangkap Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polrestabes Medan karena diduga melakukan pemerasan dan penyekapan MI (25), warga Jalan Sederhana, Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, terduga bandar narkoba.
Ilustrasi |
Informasi yang diperoleh dari Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan penangkapan ketiga oknum polisi tersebut.
Namun MP Nainggolan mengaku, jika pihaknya masih menunggu berjalannya proses penyidikan terhadap ketiga oknum tersebut, masing-masing berinisial Bripka AL dan Brigadir AP yang bertugas di Satreskrim, serta Aipda JP yang bertugas di SPKT Polsek Medan Area.
“Masih kita tunggu dulu hasil pemeriksaannya,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (4/4/2019).
MP Nainggolan menjelaskan, bila memang terbukti ketiga oknum tersebut melakukan penyekapan dan pemerasan, Polda Sumut pasti akan memberi sanksi tegas.
Karena, kata dia, tidak ada toleransi terhadap anggota yang melakukan tindak pidana. “Selain mendapatkan pidana umum, jika memang terbukti, ketiga oknum itu juga akan diberi sanksi kode etik,” tuturnya.
“Siapapun yang melakukan tindak pidana harus tetap diproses secara hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Walaupun itu aparat hukum, tetap akan diproses,” tegas Nainggolan.
Seperti diketahui, pada Selasa (26/3/2019) sekitar pukul 04.00 Wib, MI yang ditangkap tidak jauh dari rumahnya oleh ketiga oknum Polsek Medan Area itu bersama seorang oknum wartawan.
Usai ditangkap, MI dengan tangan diborgol dibawa ke satu rumah di Jalan AR Hakim, berikut sejumlah barang bukti diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Di rumah tersebut, seorang oknum polisi meminta nomor handphone orangtua MI dan memberitahukan prihal penangkapan yang dilakukan.
Setelah itu orangtua terduga bandar narkoba dihubungi dan dimintai uang Rp 20 juta supaya perkara MI tidak lanjut. Namun orangtua MI mengaku tidak punya uang, dan hanya memiliki uang Rp 2 juta saja.
Setelah bernegosiasi, akhirnya oknum polisi mengajak orangtua MI untuk bertemu di rumah makan Komplek Asia Mega Mas, Jalan AR Hakim.
Sekitat pukul 08.00 WIB, orangtua pelaku tiba di rumah makan, namun tidak bertemu dengan oknum polisi tersebut, sehingga dia pun pulang ke rumahnya untuk berembuk dengan sanak keluarga.
Lantaran curiga, orangtua MI pun melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan. Setelah berkoordinasi dengan Tim Pegasus, orangtua pelaku kembali menghubungi nomor telepon oknum polisi tersebut.
Lalu sekitar pukul 20.30 WIB, orangtua MI diminta untuk membawa sejumlah uang di depan RS Muhammadiyah Jalan Mandala By Pass, Medan Denai.
Orangtua terduga bandar kemudian menuju ke lokasi yang disepakati sembari menghubungi Tim Pegasus.
Dilokasi, orangtua pelaku bertemu dengan DP yang mengaku sebagai wartawan yang diperintahkan oknum polisi untuk mengambil uang tersebut.
Saat uang tersebut diterima oknum wartawan tersebut, Tim Pegasus yang sudah berada di lokasi langsung membekuk DP serta menyita barang bukti uang.
BERITA LAINNYA:
Remas Payudara Wanita, Warga Medan Ini Tewas Dihajar Abang Korban
Tak Dapat Kendalikan Nafsu, Warga Tobasa ini Perkosa Murid SD
Dari diinterogasi, DP mengaku diperintahkan oleh 3 oknum polisi. Selanjutnya petugas memboyong DP guna melakukan penggerebekan rumah di Jalan AR Hakim.
Dan menemukan ketiga oknum polisi tersebut tengah bersama MI yang kedua tangannya diborgol. Lalu keempatnya dibawa ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Kapolsek Medan Area, Kompol K Sianturi, yang dikonfirmasi mengatakan, atas perintah Kapolrestabes Medan, kasus terhadap ketiga anggotanya tetap berlanjut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Dadang Hartanto yang dikonfirmasi menyatakan jika Bripka AL sudah untuk kedua kalinya terlibat masalah.
Dimana pada September 2018 lalu ia pernah ditangkap warga dan anggota TNI, karena diduga melindungi bandar narkoba.(mom)