TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Adanya sejumlah nama calon anggota (caleg) DPRD Kota Tanjungbalai yang terlibat dalam kasus penggelapan maupun dugaan korupsi aset milik pemerintah membuat sejumlah elemen masyarakat anti korupsi Kota Tanjungbalai gerah.
Salah satu kendaraan dinas DPRD Kota Tanjungbalai yang raib dibawa mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai. |
Mereka juga berharap, agar masyarakat tidak memilih caleg DPRD yang bermasalah tersebut dalam Pemilu tanggal 17 April 2019 mendatang.
“Banyaknya calon anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang tersandung dalam kasus penggelapan aset serta dugaan korupsi anggaran perjalanan membuat citra DPRD Kota Tanjungbalai terus memburuk,” ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Rabu (3/4).
“Tidak taatnya kepada hukum membuat DPRD terkesan telah mendelegitimasi undang-undang sekaligus menjadi contoh buruk bagi Kota Tanjungbalai,” terangnya.
Menurut Jaringan Sihotang, bagi anggota DPRD, mengingkari perintah undang-undang itu bukan hanya mencerminkan sikap tidak taat kepada hukum akan tetapi, juga mendelegitimasi UU atau peraturan yang dibuat lembaga itu sendiri.
Katanya, kalau anggota DPRD saja tak patuh kepada undang-undang, maka tidak ada alasan mereka untuk mengawasi pihak lain agar taat kepada peraturan yang berlaku.
“Artinya, mereka itu tidak layak untuk dipilih menjadi anggota DPRD”, tegas Jaringan Sihotang.
Hal senada juga diungkapkan Nursyahruddin SE, salah seorang penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai. Katanya, calon anggota DPRD yang tersangkat kasus dugaan korupsi maupun penggelapan dan penyalahgunaan aset pemerintah tidak layak untuk dipilih menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019 – 2024.
“Korupsi dan menggelapkan atau menyalahgunakan aset pemerintah itu sama saja artinya dengan melanggar peraturan yang mereka buat sendiri. Sebagai lembaga terhormat, DPRD tidak pantas untuk dipercayakan kepada oknum – oknum yang telah mendelegitimasi peraturannya sendiri,” ujar Nursyahruddin SE.
Menurut kedua aktivis anti korupsi ini, banyak mantan-mantan dan juga anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2014 – 2019 yang tersangkut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas serta penggelapan aset pemerintah turut menjadi calon anggota DPRD Kota Tanjungbalai untuk periode 2019 – 2024.
Berita terkait:
Oleh karena itu, katanya berharap, sebagai lembaga terhormat, DPRD Kota Tanjungbalai mendatang haruslah bersih dari mantan-mantan dan juga anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2014 – 2019 yang tersangkut kasus dugaan korupsi serta penggelapan aset pemerintah tersebut.
Seperti diketahui, pada tahun 2013 lalu, sebanyak 24 dari 25 orang anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2009 – 2014 tersandung kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas.
BERITA LAINNYA:
Belum lagi kasus tersebut selesai, pada tahun 2017 kemarin, sejumlah nama anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2014 – 2019 kembali menjadi temuan BPK RI juga terkait dengan penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Selain itu, sejumlah nama anggota dan juga mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai juga terlibat dalam penggelapan atau penyalahgunaan aset pemerintah seperti kenderaan bermotor roda dua, roda empat dan juga fasilitas lainnya. (ign/mom)