Suasana pemilu di TPS. |
Saat ini, kata Syafrida pihaknya masih melakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan yang muncul pada proses pemungutan suara pemilu 2019 di Sumatera Utara.
BACA BERITA LAINNYA:
Masyarakat Nantikan KPU Labuhanbatu Umumkan Pemenang Lomba Selfi di TPS
Idap Tumor Ganas di Ginjal, Balita 8 Bulan di Labura ButuhbUluran Tangan Dermawan
Permasalahan-permasalahan tersebut akan dibahas untuk menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang akan dilaksanakan oleh jajaran KPU Sumatera Utara.
Dia mengurai kasus-kasus tersebut terjadi di Kota Medan, Mandailing Natal, Padangsidimpuan dan Kabupaten Dairi. Kasus yang terjadi di Kota Medan yakni penggunaan KTP elektronik untuk mencoblos oleh sejumlah pemilih.
“Padahal dalam aturan boleh memang menggunakan KTP elektronik, namun orangnya harus tercatat sebagai warga pada tempatnya mencoblos. Ini dari luar Medan. Makanya kita sudah instruksikan agar Bawaslu Medan melakukan penelusuran apakah ini dimobilisasi atau bagaimana,” ujarnya.
Kasus lain terjadi di Mandailing Natal dimana petugas mereka menemukan adanya penggunaan C6 milik orang lain oleh anak yang masih tergolong di bawah umur.
Sementara itu, Bawaslu Sumut juga telah memerintahkan pihak Bawaslu Tapanuli Tengah untuk melakukan penelusuran terkait munculnya video berisi rekaman proses perhitungan suara yang diduga menyalahi prosedur oleh petugas KPPS.
Dalam penelusuran ini seluruh pihak yang terekam dalam video tersebut akan dimintai keterangan dan juga akan dilakukan penelusuran mengenai siapa sosok yang menjadi pengawas TPS saat kejadian berlangsung.
“Kita sudah menginstruksikan Bawaslu Tapteng melakuakn pengecekan di lapangan termasuk memintai keterangan dari pengawas TPS. Karena seyogyanya pengawas TPS harus mengingatkan kepada petugas KPPS dalam melakukan penghitungan suara,” katanya.
Syafrida menambakkan jika dalam hal ini pengawas TPS maupun petugas KPPS terbukti lalai maka ada dua kemungkinan proses yang akan direkomendasikan oleh Bawaslu. Pertama untuk proses cepatnya memastikan perolehan suara itu supaya bisa diketahui hasilnya di TPS. Mereka rekomendasikan untuk penghitungan ulang.
“Dengan membuka kotak suara melakukan penghitungan ulang dan dilakukan dengan tata cara PKPU 3 maupun PKPU 9. Sedangkan tindakan KPPS maupun pengawas TPSnya itu ada sanksi etik terkait sanksi pidana yang mengancam bagi penyelenggara pemilu ditingkatk KPPS maupun pengawas pemilu terkait tidak berjalannya prosedur penghitungan yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
“Di Tapteng kami llihat cukup masif dan kami belum mendapatkan keterangan secara utuh dari jajaran Bawaslu Tapteng. Namun saat ini petugas masih mengecek di lapangan,” pungkasnya. (Pjs/int/Syaf)