TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Walaupun sudah 3 kali diundang, rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Tanjungbalai tidak bisa dilaksanakan karena peserta rapat tidak qorum. Akibatnya, DPRD Kota Tanjungbalai hingga saat ini belum bisa melakukan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2018.
Leiden Butar butar |
“Karena belum disampaikan secara resmi oleh Walikota Tanjungbalai, menyebabkan DPRD belum melakukan pembahasan LKPJ Walikota Tanjungbalai Akhir Tahun Anggaran 2018 tersebut. Padahal, draf LKPJ Walikota Tanjungbalai telah di sampaikan oleh Pemko Tanjungbalai ke Sekretariat DPRD pada awal April 2019 lalu,” ujar Leiden Butar-Butar SE, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai dari Fraksi PDI Perjuangan, Jumat (12/4).
Pada kesempatan itu, Leiden Butar-Butar SE juga mengungkapkan, bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2007 Pasal 17 ayat (1), LKPJ seharusnya telah disampaikan ke DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tahun anggaran berakhir.
Oleh karena itu, imbuhnya, kesempatan bagi DPRD untuk menggelar rapat paripurna tentang penyampaian LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2018 tinggal dua minggu lagi untuk segera menggelar rapat paripurna, sebelum dianggap discleimer atau tidak ada yang perlu diperbaiki.
Mantan Oknum Polisi Bawa 60 Kg Sabu, Diciduk BNN di Kota Limapuluh
Rianto dkk Gagal Edarkan 10 Kg Sabu Asal Dumai di Sumut dan Aceh, Ditangkap di Asahan
Ditemui terpisah, hal senada juga diungkapkan Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai, M Juni Lubis SE. Katanya, sebagai Sekretaris DPRD tugasnya adalah membantu atau memfasilitasi DPRD dalam menjalankan tugasnya.
“Tugas saya hanya membuat dan meyampaikan undangan, soal kenapa banyak anggota DPRD yang tidak hadir, bukan kewenangan saya”, tegas Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai M Juni Lubis.(ign/mom)