Penangkapan enam orang timses caleg DPR RI. |
Keenamnya merupakan timses dari Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Caleg DPD RI.
Walikota: Kota Tanjungbalai Siap Untuk Laksanakan Pemilu 2019
Rafizi warga Jalan Kalpataru Helvetia Timur, Abdul warga Jalan Pws, Gang Budiman, serta Hidayat warga Jalan Jangka Gang Damai Medan.
Keenam tersangka ditangkap di kantor seketariat DPD PKS Kota Medan, di Jalan Sei Beras, Kecamatan Medan Baru, Senin (15/4/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.
Adapun kartu nama caleg tersebut, masing-masing atas nama Sutias Handayani Caleg PKS no urut 2 DPR RI,
Hj Ernawaty Ginting Caleg PKS no urut 5 DPRD Provinsi, H Rajuddin Sagala Caleg PKS no urut 2 DPRD Kota Medan, serta Caleg DPD RI no 30 atas nama Muhammad Nuh MSP.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/4/2019) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim pun datang dan menemukan bahwa kresek bungkusan itu ternyata berisi handuk dan kartu nama caleg untuk memilih dan menyoblos. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap ke 6 orang tersebut,” jelasnya.
Martuasah mengaku, dari Siti Raudah, Maysarah Pronika, Abdul Fahdi, dan Tutik Wulandari disita barang bukti berupa 6 buah handuk beserta 2 lembar kertas brosur atas nama Caleg yang dimasukkan masing-masing kedalam plastik. Barang-barang itu lanjut dia, diterima dari Tutik Wulandari.
Sementara itu, dari M Rafizi Ismail, disita barang bukti berupa 31 lembar brosur atas nama Caleg DPD RI dan 1 buah tas hitam. Selanjutnya, keenam pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Panwaslu Medan Baru, di Jalan Mandolin
“Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik guna tindak lanjut berikutnya,” sebutnya. (mjc/int/syaf)