TASLABNEWS, KARO – Jelang Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo dibantu Polres Tanah Karo mengamankan 5 laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku money politic dari berbagai tempat di Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo memperlihatkan barang bukti dalam konfrensi pers. |
Bawaslu juga barang bukti uang sebanyak ratusan juta serta kartu nama beberapa calon legislatif (caleg) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Karo.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan yang diduga bagi-bagi uang (money politic) di daerah Tigabinanga untuk memilih caleg DPR RI dan Caleg DPRD Karo dari Partai Gerindra.
Berita terkait:
Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R Hutajulu mengungkapkan kelima tersangka yang diamankan pada hari, Senin (15/4/2019) sekira pukul 16.00 Wib, berinisial JM (28) merupakan petani beralamatkan di Desa Sukajulu, Tiga Binanga dan LS (27) penduduk Sukajulu, Tiga Binanga.
Dari keduanya, diamankan uang sebesar Rp.11.700.000,00. Kedua tersangka mengaku uang tersebut akan dibagikan kepada 50 pemilih dengan nilai Rp150.000 per orang Caleg DPRD Kabupaten, Kawar Sembiring sebesar .
Kemudian Rp25.000 per orang untuk untuk Caleg DPR RI, Tomas Joverson Ginting dan Caleg DPRD Provinsi Sumut, Indra Maha sebesar Rp50.000 per orang, yang dimasukkan ke dalam satu amplop.
Polres Karo kemudian melakukan pengembangan Kantor Partai Gerindra di Pekan Tigabinanga, menangkap pria berinisial JP dan menyita uang sebesar RP.190.000.000 dengan nominal uang pecahan 20 ribu, pecahan 50 ribu, dan pecahan 100 ribu.
“Kepada petugas, JP mengakui uang tersebut diberikan oleh Kawar Sembiring untuk dibagikan kepada para pemilihnya, dan saat ini kita juga telah mengamankan Kawar Sembiring,” ujar Kapolres Karo didampingi Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan SH.
Ditambahkan Kasat Reskrim, di lokasi yang berbeda pada hari itu sekira pukul 21.00 Wib, personil Polsek kembali mendapat informasi adanya kegiatan tindak pidana pemilu di seputaran Jalan Samura.
“Di lokasi itu, kita menciduk pria berinisial S dengan barang bukti uang sebesar Rp2.810.000 untuk pembayaran pemilihan Caleg dari Partai Gerindra,” jelas Kasat Reskrim Polres Karo kepada berbagai awak media.
Selain menyita uang sebagai barang bukti, tim memboyong barang bukti lainnya berupa kertas bertuliskan nama nama pemilih dan beberapa blok kartu nama atas nama Thomas Joverson Ginting, Indra Maha, Sadarta Bukit dan Kawar Sembiring.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Eva Juliani dalam pemaparan mengatakan terkait temuan ini, kami sudah periksa terhadap kelimanya dan kita nyatakan sudah memenuhi syarat untuk dilakukan register dan direkomendasikan untuk dibuatkan Laporan Polisi agar dapat diproses sesuai perundang- undangan yang berlaku.
BERITA LAINNYA:
Dalam kesempatan ini, Kapolres Karo berharap agar masyarakat menggunakan hak pilih dengan hati nurani dan tidak memilih berdasarkan nominal uang.
“Karena Polres Karo sera Bawaslu akan terus mengawasi hingga hari pemilihan, guna pencegahan dan penegakan hukum sehingga tidak ada lagi terjadi tindak pidana pemilu seperti ini di Kabupaten Karo,” harap Benny.(mom)