TASLABNEWS,
LANGKAT – Satres Narkoba Polres Langkat
berhasil menghentikan jalur narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum
(wilkum) nya dan meringkus 3 tersangka.
LANGKAT – Satres Narkoba Polres Langkat
berhasil menghentikan jalur narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum
(wilkum) nya dan meringkus 3 tersangka.
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan SIK pada konferensi Pers di Mako Polres Langkat. |
Hal ini diungkapkan Kapolres
Langkat, AKBP Doddy Hermawan SIK pada konferensi pers yang digelar di Mako
Polres Langkat, Jumat (5/4/2019) sekira pukul 10.00 Wib.
Langkat, AKBP Doddy Hermawan SIK pada konferensi pers yang digelar di Mako
Polres Langkat, Jumat (5/4/2019) sekira pukul 10.00 Wib.
Pada kesempatan ini, Kapolres
menyebutkan ketiga tersangka ditangkap dari lokasi yang berbeda di wilkumnya.
menyebutkan ketiga tersangka ditangkap dari lokasi yang berbeda di wilkumnya.
Dari pelaku atas nama Suheri alias Heri
Lenggang (28) warga Dusun II Ule Bukit Desa Blang Panyang Kecamatan Muara I Kabupaten
Aceh Utara Provinsi NAD, diperoleh
barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 25 Bal, dengan berat 24.131,6 Gram.
Lenggang (28) warga Dusun II Ule Bukit Desa Blang Panyang Kecamatan Muara I Kabupaten
Aceh Utara Provinsi NAD, diperoleh
barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 25 Bal, dengan berat 24.131,6 Gram.
Berita terkait:
Nikmati Sabu, 2 Warga Langkat Diangkut Polsek Kuala
“Tersangka mengaku memperoleh upah
sebesar Rp.10.000.000 untuk mengantarkan barang haram ini,” ungkap Doddy.
sebesar Rp.10.000.000 untuk mengantarkan barang haram ini,” ungkap Doddy.
Kemudian pelaku kedua, atas nama Riski
Mulia Ajhari Alias Riki (16), merupakan pelajar, warga Desa Rambong Payong Kecamatan
Sawang Kabupaten Aceh Utara Provinsi NAD.
Mulia Ajhari Alias Riki (16), merupakan pelajar, warga Desa Rambong Payong Kecamatan
Sawang Kabupaten Aceh Utara Provinsi NAD.
Ditangkap di Jalan lintas Medan
– Banda Aceh, Lingkungan Karya Bukit Satu Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan
Brandan Barat, Langkat.
– Banda Aceh, Lingkungan Karya Bukit Satu Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan
Brandan Barat, Langkat.
Dari tersangka ini, terang Kapolres,
berhasil disita 6 Bal narkotika jenis Ganja dengan berat 5.174,04 gram, 1 unit
sepeda motor merk yamaha vixion nopol BL 4917 KAD, 1 buah tas ransel warna
merah, 1 dompet yang berisi uang Rp27.000, 1 unit HP merek Oppo dan 1 unit HP merek
samsung.
berhasil disita 6 Bal narkotika jenis Ganja dengan berat 5.174,04 gram, 1 unit
sepeda motor merk yamaha vixion nopol BL 4917 KAD, 1 buah tas ransel warna
merah, 1 dompet yang berisi uang Rp27.000, 1 unit HP merek Oppo dan 1 unit HP merek
samsung.
Sedangkan pelaku ketiga, atas nama M
Azizi (23), warga Desa Kandang Kecamatan Seumalanga Kab. Bireun Provinsi. Aceh.
Tersangka mengaku memperoleh upah sebesar
Rp10.000.000 untuk mengantarkan sabu.
Azizi (23), warga Desa Kandang Kecamatan Seumalanga Kab. Bireun Provinsi. Aceh.
Tersangka mengaku memperoleh upah sebesar
Rp10.000.000 untuk mengantarkan sabu.
Ditangkap dalam razia yang digelar di depan
Mapolsek Gebang Jalan Diponegoro Lingkungan IV Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan
Gebang Kabupaten Langkat, Sabtu
(30/3/2019) sekira pukul 06.00 Wib.
Mapolsek Gebang Jalan Diponegoro Lingkungan IV Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan
Gebang Kabupaten Langkat, Sabtu
(30/3/2019) sekira pukul 06.00 Wib.
Berita lainnya:
Barang bukti yang di sita dari
tersangka, 4 bungkus sabu yang terbungkus alumunium foil dengan berat sabu
sekitar 889, 72 gram, 1 buah tas ransel warna hitam merah, 1 potong celana
panjang warna cream, 1 potong celana pendek warna biru, 1 unit HP merek Nokia,
1 unit HP coolpad warna silver.(mom)
tersangka, 4 bungkus sabu yang terbungkus alumunium foil dengan berat sabu
sekitar 889, 72 gram, 1 buah tas ransel warna hitam merah, 1 potong celana
panjang warna cream, 1 potong celana pendek warna biru, 1 unit HP merek Nokia,
1 unit HP coolpad warna silver.(mom)