TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Dua tersangja narkoba di Tanjungbalai yakni Surya Darma alias Toya (33) dan Empi Juanda (31) ditangkap dari lokasi berbeda, Senin (8/4/2019) sore diringkus personel Polres Tanjungbalai.
Kedua tersangka narkoba di Tanjungbalai. |
Ratusan Siswa di Asahan Kocar Kacir, Aksi Corat Coret Seragam Sekolah Bubar
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai dalam melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono mengatakan, awalnya petugas menangkap Surya Darma di Jalan MT Haryono, Gang Syahman, Lingkungan III, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
“Berdasarkan dari pengakuan tersangka Surya Darma ini, personel kemudian menangkap tersangka Empi Juanda, warga Jalan Anwar Idris, Gang Bernas, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar,” jelasnya.
Selain sabu, dari keduanya, polisi juga menyita barang bukti sabu masing-masin satu plastik klip transparan kosong, kotak korek api, 2 unit HP–merk Nokia warna hitam dan 1 HP Samsung warna putih. (mjc/int/Syaf)