TASLABNEWS, SIMALUNGUN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun ke Simalungun dan menangani kasus dugaan korupsi di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Simalungun.
![]() |
Data dugaan mark up di Setdakab Simalungun. |
Permintaan itu disampaikan Ketua Sapma PP Simalungun Faisal, Jumat (22/3) kepada taslabnews.com.
Menurut Faisal, jika pihak kejaksaan dan Polres Simalungun tak berani menangani kasus dugaan mark up anggaran di Setdakab Simalungun, maka sudah sepantasnya jika KPK menangani kasus tersebut.
Pasalnya pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
sesuai hasil audit BPK Nomor: 58.C/LHP.XVIII.MDN/06/2017 tanggal 14 Juni 2017 jelas menyebutkan adanya dugaan mark up anggaran di Setdakab Simalungun.
“Dalam temuan BPK disebutkan ada pembelian BBM dan ATK tak sesuai fakta. Artinya itu mark up. Kok polisi sama jaksa diam. Periksa dong kasus itu. Atau ada hal lain yang membuat jaksa dan polisi tak berani menangani kasus ini,” ucap Faisal.
Masih dari Faisal, dalam temuan BPK jelas disebutkan untuk pembelian ATK ada dugaan Mark up anggaran Rp107 juta, sedangkan untuk pembelian BBM kendaraan dinas dugaan Mark up Rp137.652.150.
Ada Dugaan Mark Up Anggaran Rp107 Juta di Sekretariat Daerah Simalungun untuk Beli ATK
Kadis Infokom Simalungun Bungkam, Soal Temuan Dugaan Mark Up Pembelian ATK Rp170 Juta di Setdakab
Faisal mengatakan, untuk kasus dugaan mark up pembelian ATK di Setdakab Simalungun sesuai temuan BPK, terdapat pada bagian organisasi dan tata laksana Setdakab Simalungun
sebesar Rp17.629.500.
Dibagian Umum dan perlengkapan Rp9.868.000.
Di Humas dan Protokol Rp4.482.000. Dibagian keuangan Rp4.745.000.
Dibagian administrasi kemasyarakatan Rp22.108.000.
Dibagian Perekonomian Rp81.996.000. Dibagian hukum Rp2.319.000. Sedangkan dibagian pembangunan Rp23.009.000. Total dugaan mark up pembelian ATK di Setdakab Simalungun Rp107 juta.
Sedangkan untuk pembelian BBM kendaraan dinas, hasil pemeriksaan BPK, dugaan mark up pengadaan pembelian BBM sebesar Rp140 juta. (Syaf)