TASLABNEWS, LANGKAT – Dalam razia yang digelar Personil Polsek Pangkalan Brandan di depan Pos Lantas, pada hari Jumat tgl 29 Maret 2019 pukul 02.30 Wib, berhasil mengamankan pengedar 5 Kg Narkotika golongan I jenis ganja kering asal Aceh.
Riski Mulia alias Riki, pengedar 5 KG Ganja asal Aceh dan barbut diamankan personil Polsek Pangkalan Brandan, Langkat. |
“Razia yang dilakukan di Jalan lintas Medan – Banda Aceh, Lingkungan Karya Bukit Satu Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat, Langkat, personil menghentikan pengendara sepedamotor jenis Yamaha Vixion Warna Merah nopol BL 4917 KAD,” urai Kapolsek Pangkalan Brandan – Polres Langkat, IPTU Dahniel Saragih.
Saat sepedamotor yang dari Aceh menuju Medan tersebut dihentikan, penumpangnya langsung melompat dan melarikan diri ke arah Tangga Durian. Personil langsung mengejar, namun gagal menangkap orang tersebut.
Sedangkan pengendara sepedamotor, belakangan diketahui Riski Mulia alias Riki (17), penduduk Desa Kampung Payong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, NAD, dilakukan pemeriksaan.
Dari Riski, ditemukan 6 bungkus diduga daun ganja kering dengan berat sekitar 5 Kg didalam satu tas warna merah. Tersangka mengakui, bersama temannya berencana hendak menjual barang haram tersebut ke Medan.
Berita Lainnya:
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti, 1 tas warna merah diduga berisi Daun Ganja Kering seberat 5 Kg, 2 unit HP Android Merk OPPO Warna biru gelap dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam type V1, dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan.
“Saat ini tersangka dimintai keterangannya untuk pengembangan,” pungkas Dahniel.(mom)