Tersangka
narkoba di Asahan Dedek Ramansyah alias Maman (31) diringkus polisi, Jumat (29/3/2019) sekira pukul 19.30 Wib.
|
Tersangka narkoba. |
Tersangka merupakan warga Lingkungan 15, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Asahan.
Tersangka diringkus di rumah sewa tersangka di Lingkungan 15, Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman, Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan AKBP Faisal.F Napitupulu melalui Kapolsek Air Joman AKP Selamat Riadi, Sabtu (30/3/2019) menyebutkan tersangka diringkus berkat informasi warga yang menyebutkan di rumah kontrakan Haji Karim ada seorang pengedar narkoba jenis sabu
“Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Setelah berhasil mengumpulkan informasi tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus tersangka Dedek Ramansyah saat berada di dalam kamarnya,” ucapnya.
Saat dilakulan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disembunyikan di bawah ember. Saat dibuka ditemukan dua paket narkotika di dalam dompet dan polisi kembali menemukan barang bukti lainnya berupa 1 timbangan digital, plastik klip kosong, buku bon penjualan sabu dan HP milik tersangka.
Saat di introgasi tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang di beli dari Nanda warga Tanjungbalai dengan maksud akan di jual kembali.
Selamat Riadi juga menyebutkan setelah di introgasi tersangka beserta barang bukti yang behasil ditemukan langsung di boyong ke Mapolsek Air Joman untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ril/Syaf)