TASLABNEWS, TAPSEL-Oskar Gultom (31) dan Roy Hasibuan (35), dua orang tersangka penyalah gunaan narkotika diringkus Sat Resnarkoba Polres Tapsel,
Kamis (28/3/2019) sekira pukul 14.00 Wib.
Kedua tersangka narkoba. |
Tersangka diringkus di Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, tepatnya di SPBU Pesanggarahan.
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib Sik melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar SH yang di sampaikan oleh Kasubbag Humas Iptu Alpian Sitepu, Jumat (29/3/2019).
BERITA LAINNYA:
“Ia benar kita telah mengamankan Oskar warga Desa Nahornop, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara dan Roy warga Desa Parsaoran Nainggolan, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara,” ucapnya.
Bersama keduanya turut diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi shabu seberat 0,17 Gram.1 unit handphone merk venera warna merah hitam, 1 unit sepedamotor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi BB 2585 BJ, 1 lembar STNK Asli sepedamotor honda vario dengan nomor polisi BB 2585 BJ.

Kasat juga menuturkan kronologi penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya tentang adanya 2 orang laki-laki penduduk Kabupaten Tapanuli Utara yang memiliki sabu yang dibeli dari daerah Kota Padangsidimpuan.

Kasat juga menuturkan kronologi penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya tentang adanya 2 orang laki-laki penduduk Kabupaten Tapanuli Utara yang memiliki sabu yang dibeli dari daerah Kota Padangsidimpuan.
Menerima info tersebut personil langsung melakukan penyelidikan dan mengikuti kedua tersangka yang sedang mengenderai sepedamotor dari Kota Padangsidimpuan.
Kemudian sekira pukul 14.00 Wib setibanya di SPBU Pesanggarahan, personil langsung mengamankan kedua tersangka yang sedang mengisi bensin sepedamotornya.
Saat itu personil melihat salah satu tersangka yang dibonceng ada membuang bungkusan plastik klip ke atas tanah kemudian personil menyuruh tersangka yang bernama Oskar Gultom untuk mengambilnya.
Setelah tersangka mengambil bungkusan tersebut,setelah dilihat isinya diduga berisikan sabu dan menurut pengakuan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Marga LUBIS di daerah Kampung Darek dengan harga Rp200 ribu untuk dipergunakan bersama-sama.
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (mjc/int/Syaf)