TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Akibat Narkotika, Adi Swandana (37), seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai supir truk, terpaksa berurusan dengan penegak hukum dan menginap di dalam kamar tahanan Polres Tanjungbalai.
![]() |
Tersangka Adi Swandana saat diamankan di Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. |
Pasalnya, pada hari Senin (25/3/2019) lalu sekitar pukul 18.30 WIB, pria yang tinggal di Jalan Pematang Pasir, Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai tertangkap tangan petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengantongi atau memiliki 1 bungkus plastik klip transparan Narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, Selasa (26/3), membenarkan informasi tentang penangkapan terhadap Adi Swandana tersebut.
Katanya, tersangka ditangkap saat duduk-duduk di atas sepeda motor tidak jauh dari kediamannya.
“Awalnya, personil kita dari Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menerima laporan dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan, di kawasan Jalan Pematang Pasir, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ada seorang laki-laki yang memiliki Narkotika jenis sabu,” ujar Adi.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai bergerak kelokasi guna melakukan penyelidikan sekaligus memastikan keberadaan tersangka.
![]() |
Barang bukti yang disita dari tersangka. |
Pada saat itulah, petugas Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan sedang duduk-duduk diatas satu unit sepeda motor, tidak jauh dari kediamannya.
Melihat kedatangan petugas, tersangka mencoba membuang barang bukti berupa 1 bungkusan plastik klip transparan dengan tangan kirinya, akan tetapi berhasil digagalkan petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Saat dilakukan interogasi, tersangkapun tidak dapat mengelak dan mengakui, bahwa bungkusan plastik klip transparan yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,75 gram itu adalah miliknya.
“Tersangka juga mengakui, bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial JL, juga warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai namun sudah keburu melarikan diri sebelum petugas,” ujar AKP Adi Haryono.
Berita lain:
Katanya, guna proses pengusutan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai.
Selain barang bukti sabu, turut diamankan dari tersangka, imbuhnya, 1 unit handphone merk Nokia warna biru, 1 bungkus kotak rokok merk Lucky Strike Mild, uang tunai senilai Rp15.000, dan 1 buah dompet warna cokelat. (ign/mom)