TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tercantumnya nama sejumlah anggota kelompok pakar DPRD Kota Tanjungbalai sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 ini akhirnya mulai dipertanyakan.
Daftar nama Kelompok Pakar DPRD Kota Tanjungbalai tahun 2019. |
Ikut nyalegnya anggota kelompok pakar tersebut dinilai telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017, tepatnya Pasal 182 huruf (k) dan Pasal 240 ayat (1) huruf (k) sesuai dengan Surat Edaran KPU Pusat Nomor 748/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018.
“Tercantumnya nama-nama dari anggota kelompok pakar DPRD Kota Tanjungbalai sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 17 April 2019 mendatang patut dipertanyakan,” ujar Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Jaringan Sihotang, Selasa (12/3/2019).
“Dengan kut sertanya anggota kelompok pakar DPRD Kota Tanjungbalai itu sebagai calon anggota legislatif telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017, tepatnya Pasal 182 huruf (k) dan Pasal 240 ayat (1) huruf (k) sebagaimana yang ditegaskan lewat Surat Edaran KPU Pusat Nomor 748/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018,” jelasnya.
Jaringan Sihotang menjelaskan, bahwa setiap calon anggota legislatif, baik DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR-RI dan DPD harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 yang kemudian dipertegas lagi melalui Surat Edaran KPU Pusat Nomor : 748/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018.
Pemko Tanjungbalai Gelar Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Secara E-Filing
Mobil Avanza Terjun ke Sungai Aek Raisan Perbatasan Taput-Tapteng, 1 Orang Tewas 5 Luka-luka
Perawan Siswi SMK Asal Asahan Direnggut Kekasihnya yang Tak Mau Bertanggungjawab
“Ketentuan tersebut mewajibkan tenaga ahli fraksi maupun kelompok pakar DPRD untuk mundur dari jabatan atau posisinya karena sumber anggarannya adalah dari keuangan negara atau pemerintah. Artinya, mereka yang digaji dari APBN atau APBD harus mengundurkan diri, atau mereka tidak boleh menerima gaji,” tegas Jaringan Sihotang.
Ditemui sebelumnya, M Juni Lubis SE, Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai membenarkan adanya sejumlah anggota kelompok pakar DPRD yang ikut nyaleg. Akan tetapi, akunya, pihaknya tidak bisa melarang karena Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tersebut tidak tegas melarang.
“Kalau memang kelompok pakar DPRD maupun tenaga ahli fraksi dilarang karena digaji dari APBD, maka anggota DPRD juga harus dilarang karena mendapatkan gaji dari APBD juga. Jadi, selama larangan itu tidak tegas dan jelas, kitapun tidak berani menerapkannya,” ujar Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai, M Juni Lubis SE. (ign/mom)