Ketiga tersangka saat di kantor polisi. |
Peristiwa itu terjadi di Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo. Akibat perbuatanya kini ketiga tersangka di tahan di Polres Tanggamus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, beberapa hal terungkap baik itu motif para tersangka bahkan terdapat pengakuan salah seorang tersangka yang berusia paling muda yaitu Y, dimana prilaku sex menyimpang yakni juga menyetubuhi kambing dan sapi.
Dijambret, Ibu Rumah Tangga di Asahan Jatuh Dari Sepedamotor, Lalu Tewas
Kemudian persetubuhan sedarah tersebut dilakukan ketiga tersangka kurun waktu setahun lamanya, dimana setelah istrinya JM meninggal dunia sekitar tahun 2018.
Mewakili Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH, Kanit PPA Ipda Primadona Laila, SH mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan pelaku persetubuhan dalam keluarga dimana pelakunya adalah ayah dan 2 anaknya laki-lakinya berikut barang bukti.
JM mengaku 5 kali menyetubuhi anak kandungnya itu. Kemudian SA mengaku 120 kali dan adiknya mengaku 60 kali.
“Para tersangka melakukan persetubuhan itu seluruhnya didalam rumah yang mereka huni tepatnya di Pekon Panggung Rejo Kecamatan Sukoharjo,” kata Ipda Prima Dona saat memberikan keterangan, Sabtu (23/2/19) siang.
Lanjutnya, persetubuhan sedarah tersebut semua dilakukan di rumah keluarga tersebut.
Kemudian untuk kakak korban dan adik korban, motif keduanya sama yakni disebabkan keduanya sering menonton film porno yang ada di handphone kakaknya.
Terkait informasi penyimpangan sex tersangka Y yang merupakan anak bungsu dari pasangan tersangka JM dan almarhumah CK, dibenarkan oleh Kanit PPA.
“Tersangka Y mengaku sekali menyetubuhi kambing dan sekali menyetubuhi sapi milik tetangga,” kata Ipda Primadona Laila.
Ipda Primadona menjelaskan, pelaporan dilakukan oleh tetangga korban selaku Satgas Merah Putih Perlindungan Perempuan dan Anak yang melihat atau pun ketidak wajaran bentuk tubuh korban dimana sebelumnya berbadan gemuk dan saat ini badannya kurus.
Berawal, sekitar awal tahun 2018 ibu korban yang berdomisili di pekon Teba Bunuk Kecamatan Aota Agung Barat Tanggamus meninggal dunia, kemudian korban dibawa ayahnya ke Pekon Panggung Rejo Sukoharjo dan disitulah kelakuan bejat para tersangka dimulai.
“Saat ibunya meninggal kemudian ayah dan kakaknya menjemputnya dari Kota Agung Barat kemudian dibawa ke rumahnya,” ucapnya.
Atas perbuatan itu ketiga tersangka dijerat pasal Ancaman hukuman untuk Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah,” pungkasnya.
Sementara dalam pengakuannya JM, ia mengakui beberapa perbuatannya itu sejak bulan Agustus 2018, namun ia mengaku khilaf.
Hal sama diungkapkan, SA yang mengaku 120 kali melakukan hal tersebut kepada adik perempuannya.
Adapun faktor yang mempengaruhi perbuatannya itu SA menuturkan bahwa ia dan adiknya sering nonton film porno sebelum handphonenya rusak.
Sementara Y, mengaku sudah 60 kali memerkosa korban. (Okc/int/syaf)