TASLABNEWS, SIANTAR-Ternyata dana hibah yang dikucurkan Pemko Pematangsiantar Rp6,368 miliar lebih belum dipertanggungjawabkan.
Dari anggaran tersebut, Rp3,939 disalurkan untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Siantar.
Hasil audit BPK atas laporan dana hibah Pemko Siantar ke KPUD. |
Itu dikatakan Rohman (36) warga Siantar kepada taslabnews, Selasa (12/2/2019).
Menurut Rohman hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)RI cabang Sumut, nomor:47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2016 Tanggal 20 Mei 2016, ada anggaran dana hibah dari Pemko Siantar disalurkan oleh SKPKD sebesar Rp6.368.191.741.
Ternyata berdasarkan pemeriksaan BPK, anggaran tersebut belum ada laporan pertanggungjawaban penggunaannya.
Dari penyaluran dana hibah tersebut, sebesar Rp3.939.944.594 diberikan kepada KPUD Siantar dan sampai 20 Mei 2016 penggunaan anggaran
belum dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri no 13 tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan peraturan nomor 21 tahun 2011
tentang pedoman pengelolaan keuangan negara.
Rohman menambahkan, sebagaimana tahun 2015 pelaksanaan pilkada di Siantar batal/diundurkan karena adanya gugatan dari dari salah satu calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota Siantar.
“Anak saja bang, pilkada gagal dilaksanakan tahun itu, tapi ada anggaran Rp3,939 miliar lebih anggaran dikucurkan ke KPUD Siantar. Terus anggarannya digunakan untuk apa. Dan kenapa tidak ada pertanggungjawaban dari komisioner KPUD atas penggunaan anggarannya,” kata Rohman.
Terpisah Kabag Humas Pemko Siantar Hamam Soleh yang dikonfirmasi terkait anggaran hibah Pemko Siantar ke KPUD mengaku tidak tahu. Alasannya hal itu terlalu teknis.
Hamam menyarankan taslabnews untuk konfirmasi masalah temuan BPK ke Inspektorat Siantar.
Tapi saat taslabnews mengkonfirmasi masalah ini ke Kepala Inspektorat Siantar Eka Hendra melalui whatsApp, meski terkirim dibaca namun Eka enggan menjawab konfirmasi. (Syaf)