TASLABNEWS, ASAHAN-Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinas kehutanan Propinsi Sumut di wilayah Asahan tindakan Julpan (34) tak pantas ditiru. Ia mencuri handphone pengunjung RSU HAMS Kisaran, Kamis (7/2/2019) sekira pukul 05.00 Wib dini hari.
Tersangka pencuri handphone. |
Informasi diperoleh, saat itu tersangka berpura-pura menunggu keluarga yang sedang menjalani rawat inap dan sembari mengincar sasaran yang menjadi incarannya.
Akibat perbuatanya, warga jalan Ir Sutami, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat Asahan dibekuk massa saat ketahuan mencuri tas berisikan handphone milik korban Tri Diyani (42) warga Dusun II, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang Simalungun.
BERITA LAINNYA:
Dimana korban saat itu sedang menunggui suaminya yang sedang dirawat inap di RSUD HAMS.Kisaran.
Kapolsek Kota Kisaran Iptu Edi Siswoyo melalui Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe SH, Sabtu (09/2/2019) di ruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
“Ia kita mengamankan oknum ASN di Dinas Kehutanan Propinsi Sumut wilayah Asahan yang ditangkap oleh warga dan security RSUD HAMS Kisaran karena mencuri sebuah tas milik korban Tri Diyani yang saat itu sedang menunggu suaminya yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut,” ucapnya.
Arbin Rambe mengatakan tersangka semula berpura-pura sedang menjaga keluarganya di ruang rawat inap.
Melihat kesempatan tersangka langsung mengambil tas berisi dua unit handphone milik korban.
Perbuatan tersangka diketahui oleh anak korban dan selanjutnya korban Tri Diyani berteriak.
Teriakan korban mengundang keluarga pasien yang sedang berada di RSUD HAMS Kisaran, dengan di bantu pihak security akhirnya tersangka dapat ditangkap.
“Tersangka dapat di jerat dengan pasal 363 ayat (1 dan 3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama selama tujuh tahun penjara,” ucapnya. (mtc/int/syaf)