TASLABNEWS, TANJUNGBALAI– Meski sedang menjalani masa tahanan, namun hal itu tidak membuat Faisal Syahputra alias Faisal (24) salah seorang napi di Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II B, Pulau Simardan bertobat. Ia malah memiliki sabu.
|
Napi Lapas Pulau Simardan yang miliki sabu. |
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/1/2019) membenarkan hal tersebut.
Menurut Kapolres, akibat perbuatanya, tersangka diserahkan petugas lapas kepada Satresnarkoba Polres Tanjungbalai.
“Benar, kita telah menerima seorang napi atas nama Faisal yang ditangkap memiliki
narkoba golongan 1 A, janis Sabu di dalam lapas, pada Sabtu (2/1/2019) sekira pukul 17.30 Wib kemarin” ujar Kapolres.
BACA BERITA LAINNYA:
Irfan menambahkan tersangka ditangkap saat menggunakan/memiliki sabu di dalam Lapas.
Dari pemeriksaan diketahui Narkoba tersebut di peroleh tersangka dari HD yang datang bertamu di lapas tersebut.
“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan di Lapas, tersangka langsung diserahkan ke Polres Tanjungbalai beserta barang bukti 1 bungkus plastik klip transaran berisi narkoba jenis sabu dengan berat 20,56 gram yang dibungkus tissue dan dibungkus lagi dengan plastik warna hitam dan dibalut lakban warna coklat,” ucap kapolres.
Selain itu ada 1 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,66 gram yang dibungkus dengan selembar kertas tissu warna putih yang kemudian dibungkus lagi dengan selembar plastik warna hitam lalu dibalut dengan lakban plastik warna coklat.
Bukan hanya itu, dari tersangka juga ditemukan 1 buah kotak rokok merk Sampoerna. (Ign/Syaf)