TASLABNEWS, LABURA –Beredarnya video dukungan ke pasangan Capres 01 yang dilakukan oleh diduga sejumlah pejabat pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), akhirnya dilaporkan Badan Pemenangan Kabupaten (BPK) Prabowo-Sandi Kabupaten Labura, Senin (25/2/2019).
![]() |
BPK Labura 02 menyerahkan sejumlah bukti pelanggaran ke staf Bawaslu. |
Tim yang dipimpin Wakil Ketua BPK Labura 02 Prabowo-Sandi, Zurul Bakti Aziz SAg MA, disampingi Sekretaris BPK, Dedi Iskandar SE dan Wakil Sekretaris, Irwanto ST tiba di Bawaslu, namun tak satupun komisioner lembaga itu yang berada di tempat.
Menurut staf yang ditemui di kantor itu, saat itu semua komisioner bawaslu secara bersamaan sedang mengikuti acara atau tugas luar.
Selanjutnya Wakil Ketua BPK Labura 02 menyerahkan sejumlah barang bukti ke pihak Bawaslu, yang diterima oleh staf Bawaslu.
Berita terkait:
Usai melaporkan kasus video tersebut, Zurul Bakti menyatakan bahwa tindakan mereka melaporkan hal itu dikarenakan adanya perintah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pusat Prabowo-Sandi.
“Kami datang melaporkan kasus video diduga sejumlah pejabat yang mendukung salah satu capres yang sudah viral di media sosial ini atas perintah BPN Pusat,” kata Zurul di sekretariat Bawaslu Labura.
Zurul menjelaskan, di dalam video yang berdurasi 6 detik tersebut terlihat mirip sejumlah camat dan kades yang sedang menyatakan dukungannya kepada pasangan Capres 01.
BACA JUGA:
Sepedamotor Masuk ke Badan Jalan yang Longsor, Warga Simalungun Tewas
Usai Bunuh Kekasih, Sopir Ojek Online Ini Bawa Mayat Pacarnya Keliling Naik Sepedamotor
Mereka meminta Bawaslu mengambil sikap tegas terkait kasus itu, karena dukungan yang terdapat didlam video itu telah melanggar UU No 7 tahun 2017, PKPU dan UU ASN .
Dan barang bukti yang diserahkan Badan Pemenangan Prabowo-Sandi ke Bawaslu, berupa 1 keping CD berisi rekaman video diduga pejabat pemerintah Labura mendukung salah satu capres dan satu eksemplar surat kabar yang berisi tentang berita tersebut.(cad/mom)