Kayu gelondongan yang ditangkap di Labura. |
Penangkapan tersebut, berawal dari patroli yang dilakukan oleh pihak UPT Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, wilayah V Aek Kanopan.
Saat truk melintas di Jalan Sudirman, Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara.
Curanmor dan Bajing Loncat Kembali Merebak di Jalinsum Sei Dadap Asahan
Penangkapan kayu diduga hasil illegal loging dari hutan Labura itu, sempat menjadi perhatian masyarakat sekitar dan juga pengguna jalan yang melintas di kawasan itu.
Setelah para supir diperiksa, ternyata sopir tidak mampu menunjukkan surat resmi atas muatan kayu yang dibawanya.
Personel Polhut Dinas Kehutanan Sumatera Utara Wilayah V Aek Kanopan, Khairuddin mengaku penangkapan itu berkat informasi dari warga. Pihaknya masih belum mengetahui pasti asal kayu dan jenis kayu tersebut.
“Kita masih melakukan penyidikan terhadap supir dan kernek truk,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Khairuddin juga mengatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan, mereka akan menyerahkan pengemudi truk dan muatannya ke pihak kepolisian setempat.
“Kita periksa terlebih dahulu. Dan nanti akan diserahkan ke pihak Kepolisian,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara wilayah V Aek Kanopan, Hamsar Sahril saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa, 21 kayu bersama kedua truk tersebut telah di titip ke Polsek Kualuh Hulu.
“Kedua truk bersama 21 kayu gelondongan tersebut sudah kita titip sementara ke Polsek Kualuh Hulu, sementara kedua sopir truk sudah dilepas,” katanya. (chad/Syaf)