Pers rilis kasus pembunuhan. |
Kapolres Deliserdang AKBP Eddy S Tarigan didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara, Kapolsek Batang Kuis AKP Dian Ginting dalam paparannya, Senin (27/2) menyebut, peristiwa pembunuhan bermula pada Rabu (20/2) sekira pukul 01:00 WIB.
Saat itu Yenni sedang menemani tamu di Kafe Sunar. Kebetulan tamu yang dilayaninya tengah malam itu adalah Begot yang duduk bersama temannya, Abdul Hadi alias Ucok.
Tak lama Begot dan Ucok mengajak Yenni turun ke lantai alias berjoget diiringi musik kibot dengan judul lagu ‘Manggisku’ dilanjutkan ‘Agen Lembu’.
Saat berjoget, Begot, warga Jalan Simpang Mutik II, Dusun IV, Desa Sena, Batangkuis, memberi saweran sebesar Rp50 ribu kepada Mariana, sang pelantun lagu, dan itu dilihat Yenni.
Sekira pukul 01:30, kafe tutup. Yenni yang masih dalam pengaruh alkohol masih sewot dengan Begot yang menyawer Mariana. Dia cemburu.
Menengahi situasi, Mariana lalu membujuk Yenni agar pulang bersama. Sementara Begot justru membujuk Yenni untuk tidur dengannya di penginapan sembari berjanji akan memberikan uang.
Lalu Begot yang mengendarai Yamaha Mio BK 2122 MAB pulang bareng dengan Yenni yang mengendarai Honda Revo BK 2095 ACM. Saat melintasi di rel kereta api di perbatasan Desa Sena dan Desa Bakaran Batu, Batangkuis, Begot, bapak tiga anak itu meminta Yenni berhenti.
“Aku bujuk dia (Yenni) lagi agar tidur di penginapan saja karena malam makin larut. Kubilang nanti akan kuberi uang Rp100 ribu. Tapi dia tetap menolak,” kata tersangka yang mengaku pernah dua kali melakukan hubungan suami istri dengan korban itu.
Bahkan, Yenni yang masih dihinggapi kekesalan memaki. “Dasar laki-laki, semua sama saja,” ketus Yenni.
Dalam pertengkaran kecil itu, Yenni menyusuri rel diikuti Begot yang terus membujuknya. Yenni berontak hingga mencakar Begot. Namun cakaran itu ditepis Begot dengan kedua tangannya dan mengenai wajah korban.
Di sela pertengkaran itu, Begot melihat dari kejauhan kereta api dari arah Medan akan melintas di jalur dua. Saat itulah Begot mencengkeram kedua bahu Yenni hingga posisi mereka saling berhadapan.
“Kutolak tubuhnya hingga jatuh ke rel. Nggak lama kereta api lewat dan langsung menyambar tubuhnya. Korban sempat terpental sekitar 8 meter,” ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu.
Ditanya soal keberadaan Yenni, Istri pemilik kafe justru balik bertanya. “Lho… bukannya tadi kalian pulang sama-sama?” Ucapan istri pemilik kafe itu langsung membuat Begot terdiam.
Tak kehilangan akal, Begot pun menjawab jika di tengah jalan dia berpisah dengan Yenni.
Esoknya, kehebohan pun muncul. Yenni ditemukan tewas di tepi rel KA. Setelah mengevakuai korban, polisi melakukan mengumpulkan keterangan saksi dilanjutkan penyelidikan. Hasilnya kasus tewasnya Yenni berhasil diungkap. Yenni tewas akibat dibunuh Begot dengan cara menolakkan tubuhnya ke KA yang melintas.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 subsidair 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” sebut Kapolres Deliserdang AKBP Eddy S Tarigan. (mjc/int/Syaf)