TASLABNEWS, SIANTAR-Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) dan Sekda Siantar ternyata ikut menikmati aliran dana dugaan mark up pembayaran insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp737.483.296.
|
Hasil audit BPK pada nota keuangan Pemko Pematangsiantar. |
Itu dikatakan Rohman (30) warga Siantar kepada taslabnews, Sabtu (2/2/2019).
Menurut Rohman, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Sumatera Utara, nomor:49.C/LPH/VXIII.MDN/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 dari 129 orang pejabat ada nama sekda dan Plt Sekda Siantar tahun 2016 yang ikut menikmati aliran dana insentif PPJ.
Dalam daftar penerima aliran dana insentif hasil temuan BPK ada 99 orang staf di Pemko Siantar yang menerima Rp456.619.659, dan 25 orang yang menjabat sebagai kepala bidang, kasubag, kasi, kepala UPTD, dan sekretaris UPTD di jajaran Pemko Pematangsiantar menerima Rp161.089.848.
Selain itu Kadis PPKAD menerima Rp33.162.227. Sedangkan sekretaris DPPKAD menerima Rp14.078.284.
BACA BERITA LAINNYA:
Rohman menambahkan, hasil temuan BPK, untuk Plt Sekda Siantar tahun 2016 menerima Rp2.605.458. Sedangkan Sekda Siantar menerima Rp31.374.438.
Menurut Rohman, ikut terlibatnya Sekda dan Plt Srkda Siantar tahun 2016 menikmati aliran dana PPJ yang diduga mark up jelas mencederai hati warga. (Syaf)