Kedua tersangka yang melarikan sepedamotor. |
Informasi yang dihimpun, Minggu (3/2/2019) sekira pada pukul 20.00 WIB, korban Sasro Lamhot Sinaga warga Dusun VII Aek Kalubi Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulo Rakyat Kabupaten Asahan, bersama temannya Epander Olivin Simbolon dan kedua pelaku sedang duduk-duduk di tanah lapang Lingkungan II Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kuala Hulu, Labura.
Disaat itulah, pelaku LPS meminjam sepedamotor jenis New Honda Supra X 125 FI CW Warna Hitam BK 3653 FB milik korban, dengan modus hendak membeli nasi ke kota Aek Kanopan.
Namun setelah seharian menunggu, sepedamotor yang di pinjam kedua pelaku tersebut tak kunjung kembali.
Dengan gerak cepat, Tim Satreskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan pengejaran. Hasilnya, pelaku LPS berhasil diamankan di Dusun I Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
Polisi terus melakukan pengembangan, hingga akhirnya kembali menangkap pelaku WIL alias Boy di rumah temannya bernama Junior di Dusun PT Desa Kualah Beringin.