Ilustrasi selingkuh. |
Wakil Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota Kompol Hengky Kristanto Abadi, Sabtu (9/2/2019) membenarkan adanya laporan perselingkuhan yang melibatkan oknum polisi tersebut.
Dia mengatakan, setiap anggota Polri serta pegawai negeri di lingkungan kepolisian terikat penuh dengan aturan kedisiplinan, peraturan internal maupun kode etik.
“Jika ada oknum anggota yang melanggarnya akan diproses sesuai disiplin maupun kode etik profesi yang berlaku,” kata Hengky.
Menurut dia, tidak hanya sanksi disiplin dan kode etik, kalau ada ditemukan pidananya yang bersangkutan juga bisa diproses secara pidana.
Berdasarkan informasi yang diterima, setelah dilaporkan ke Propam, Brigpol FA langsung mendekam di Rumah Tahanan Polres Sorong Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (okc/int/Syaf)