TASLABNEWS, TANJUNGBALAI–Miliki narkoba jenis sabu, Surya (23) warga Tanjungbalai diringkus polisi, Kamis(31/1) sekira pukul 17:30 WIB.
|
Tersangka narkoba di Tanjungbalai. |
Informasi diperoleh tersangka merupakan warga Jalan Malaka, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Penangkapan tersangka Surya berlangsung di Jln Baktiar Khusa, Kel Pantai Burung, Kec Tanjungbalai Selatan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
BERITA LAINNYA:
“Dari tersangka Surya petugas menyita barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 0,35 Gram dan 1 lembar kertas timah rokok,” ucap kasat.
Adi Haryono menjelaskan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat.
Berbekal laporan tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan ke lokasi.
“Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap tersangka, sabu tersebut adalah miliknya. Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang laki-laki berinisial DD,” terang Hadi.
“Tersangka dijerat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ign/Syaf)