TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Setelah kurang lebih satu bulan menjadi target operasi, Ahmad Bukhori alias Gagak (35), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan penjambretan berhasil dilumpuhkan Timsus Gurita Polres Tanjungbalai.
(Ignatius Siagian/taslabnews.com)
Tersangka Ahmad Bukhori alias Gagak saat diamankan Timsus Gurita Polres Tanjungbalai.
|
Tersangka yang tinggal di Jalan Utama, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai ini berhasil ditangkap setelah mendapat hadiah dari petugas berupa sebutir timah panas pada bahagian betis di kaki sebelah kanannya.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK, Minggu (3/2), tersangka Rahmad Bukhori alias Gagak ditangkap, Sabtu (2/2) sekitar pukul 23.00 Wib di kawasan Jalan SS Dengki, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Katanya, petugas terpaksa memberikan hadiah sebutir timah panas di bagian betis dari kaki sebelah kanannya karena tersangka berusaha melarikan diri saat akan ditangkap petugas.
“Tersangka ini terlibat dalam kasus penjambretan handphone milik korban Mutia Ulfa (31), warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2018 lalu. Saat itu, sekitar pukul 13.30 Wib, korban dengan naik sepeda motor sedang melintas dari kawasan Jalan F L Tobing, Kelurahan Sirantau, Kecamatan datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan meletakkan handphonen merek Realme dibagasi depan dari sepeda motornya itu,” ucap kapolres.
Kemudian, tersangka bersama rekannya dengan naik sepedamotor datang dari sisi sebelah kiri korban dan langsung mengambil handphone yang terletak di bagasi depan kemudian melarikan diri.
Beberapa hari yang lalu, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai berhasil menangkap Rivaldo alias Rival (24), teman tersangka saat melakukan penjambretan terhadap korban Mutia Ulfa tersebut
Sesuai dengan pengakuan dari Rivaldo alias Rival, akhirnya tersangka Ahmad Bukhori alias Gagak berhasil ditangkap dengan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki sebelah kanan.
“Kemudian tersangka di bawa ke RSU Dr Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai guna mendapatkan perawatan atas luka tembak dikakinya,” ujar Kapolres.
Pada kesempatan itu, Irfan Rifai juga mengungkapkan, bahwa setelah diinterogasi petugas, tersangka Ahmad Bukhori alias Gagak mengaku sudah berulang kali melakukan penjambretan bersama dengan tersangka Rivaldo alias Rival.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, imbuhnya, kedua tersangka telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai. (ign/syaf)