TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Walikota Tanjungbalai diminta untuk mengevaluasi kembali seluruh pejabat eselon yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai yang mengingkari pakta integritas yang telah ditandatangani.
Evaluasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara.
“Memasuki masa kerja tahun keempat ini, Walikota Tanjungbalai kita harapkan dapat melakukan evaluasi kinerja dari seluruh pejabat eselon yang bertugas di lingkungan Pemko Tanjungbalai,” ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Jumat (15/2).
“Karena, setiap tahun anggaran dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkungan Pemko Tanjungbalai yang dalam pengelolaan keuangannya menjadi temuan dalam pemeriksaan rutin oleh BPK RI,” ujarnya lagi.
Menurut Jaringan Sihotang, tujuan dari dilaksanakannya penandatanganan pakta integritas adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta mempelancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabell termasuk untuk mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat.
Sehingga, sangatlah tidak wajar jika masih ada pejabat eselon yang tidak dikenakan sanksi padahal pengelolaan keuangannya menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK RI.
Berita lainnya:
KNPI Siantar: Kapolres Harus Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah ke KPU Rp3,939 Miliar
Lanjutnya, untuk suksesnya tujuan dari penandatanganan pakta integritas tersebut, memerlukan sebuah komitmen bersama dengan menunjukan itikad baik untuk bertanggungjawab dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, imbuhnya, pakta integritas tersebut merupakan wujud penyelenggaraan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik.
Hal senada juga diungkapkan Taufik Hidayat, salah seorang aktivis anti korupsi Kota Tanjungbalai saat ditemui secara terpisah.
Katanya, penandatanganan pakta integritas dalam penyelenggaraan pemerintah merupakan langkah untuk memastikan bahwa aparatur sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jika ada pengelolaan keuangan di SKPD yang menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK, Walikota Tanjungbalai secepatnya sudah harus melakukan evauasi terhadap pejabat yang bersangkutan,” ujarnya.
“Hal itu sesuai dengan sasaran dari penandatanganan pakta integritas yakni penyelenggaraan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik”, tegas Taufik Hidayat.
Kedua aktivis anti korupsi Kota Tanjungbalai ini mengakui, bahwa saat ini, cukup banyak pejabat eselon di lingkungan Pemko Tanjungbalai yang tersandung kasus dan menjadi temuan BPK RI.
Oleh karena itu, imbuhnya, Walikota Tanjungbalai diminta agar segera melakukan evaluasi serta mencopot pejabat eselon yang menjadi temuan BPK RI karena sudah bertentangan dengan tujuan pakta integritas yang telah ditandatangani. (ign/mom)