TASLABNEWS, SIANTAR-Pihak aparat penegak hukum di Siantar dinilai tak berani tangani kasus dugaan penyelewengan dana hibah ke KPUD sebesar Rp3,939 miliar.
Rohman dan lembaran buku hasil audit BPK. |
BERITA TERKAIT
Wah Rp3,939 Miliar Dana Hibah Pemko ke KPUD Siantar Belum Dipertanggungjawabkan
belum dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri no 13 tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan peraturan nomor 21 tahun 2011
tentang pedoman pengelolaan keuangan negara.
Curi Pagar Besi, Pria Bertato di di Tanjungbalai Diamuk Massa
“Lucu aja bang, pelaksanaan pilkada nggak jadi/diundur. Pertanyaannya anggaran digunakan untuk apa,” ucap Rohman.
Hamam menyarankan taslabnews untuk konfirmasi masalah temuan BPK ke Inspektorat Siantar.
Tapi saat taslabnews mengkonfirmasi masalah ini ke Kepala Inspektorat Siantar Eka Hendra melalui whatsApp, meski terkirim dibaca namun Eka enggan menjawab konfirmasi. (Syaf)