TASLABNEWS, ASAHAN – Seorang pelaku pembobol Toko Amanda di Dusun III Desa Pulau Rakyat Pekan Kecamatan Pulau Rakyat, Senin (11/2/2019), di bekuk opsnal Reskrim Polsek Pulau Raja. Sedang pelaku lain masih buron.
Keterangan yang diperoleh dari Kapolsek Pulau Raja, Iptu Rianto SH MAP di Mapolsek Pulau Raja, Kamis (14/2/2019), mengatakan penangkapan seorang pelaku dilakukan pada Rabu (13/2/2019) sekira pukul 22.00 Wib di Pulau raja.
“SPS alias Surya (25), warga Dusun III desa Orika Kecamatan Pulau Rakyat pada Senin (11/2/2019) sekira pukul 22.00 wib bersama temannya berinisial Ridho, melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di toko milik Nur Betti Pardosi,” terang Rianto.
Lanjutnya, dalam menjalankan aksi, tersangka memanjat tembok bagian belakang Toko Amanda, dan selanjutnya membuka atap seng serta memecahkan asbes bagian dalam toko tersebut.
Setelah berada di dalam toko, tersangka menguras isi toko, barang-barang berupa 6 unit handphone (Hp) merk Lava, 2 unit Hp merk Himax, 1 unit Hp merk Strawberry, 1 tas sandang merk Eiger serta uang tunai sejumlah ratusan ribu rupiah.
Tersangka SPS alias Surya dapat dijerat pasal 363 jo pasal 4 e, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka diperoleh keterangan, dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut tersangka bersama rekannya berinisial Ridho (28), warga Lingkungan VI Kelurahan Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan Asahan.
“Tersangka lain masih dalam pengejaran opsnal Reskrim Polsek Pulau Raja,” pungkasnya.(mom/syaf)