TASLABNEWS, TANJUNGBALAI–Timsus Gurita Polres Tanjungbalai membekuk tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret Syamsul Bahri alias Bolot (27) yang selama ini telah meresahkan warga di Kota Tanjungbalai.
Tersangka jambret di Tanjungbalai. |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK melalui Katimsus Gurita Iptu Robinson Saragih SH, Sabtu (16/2).
Menurut Katimsus Gurita Polres Tanjungbalai ini, tersangka yang dibekuk atas nama Syamsul seorang pria pengangguran warga Jalan Pattimura, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Katanya, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan Nomor : LP/38/II/2019/SU/RES.T.BALAI tanggal 09 Februari 2019 atas nama Nadra Ulfa Nasution (20), seorang mahasiswi warga Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
“Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2019 lalu sekira pukul 23.00 Wib, saat korban sedang jalan-jalan ke Kota Tanjungbalai bersama dengan ibu dan seorang keponakannya yang masih berumur sekitar 5 tahun dengan naik sepeda motor.
BACA BERITA LAINNYA:
Ditangkap Pelaku Pencurian di Asahan Pukul Polisi, Ditembak Lah
Kunjungi Napi, Dua Wanita Ini Bawa Sabu ke Lapas Labuhan Ruku Batubara
Nelayan di Sibolga yang Kapalnya Terbakar di Lautan Ditemukan Tewas
Saat itu, korban yang membawa sepedamotor, ibu korban dibonceng di belakang dan keponakannya duduk di depan korban.
Saat melintas di kawasan Jalan Gereja, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai tepatnya di depan Pos Polantas Titi Silo.
Tiba- tiba dari arah belakang sebelah kiri datang 2 orang laki-laki dengan mengenderai 1 unit sepedamotor matik jenis Honda Spacy warna hijau yang dibawa tersangka Syamsul berboncengan seorang tersangka lain berinisial TH (DPO).
Kemudian, tersangka TH menarik 1 buah gelang yang terbuat dari bahan emas milik korban yang terpasang di pergelangan tangan kiri secara paksa dan seterusnya pelaku pun langsung melarikkan diri kearah Pajak Bengawan.
Walaupun saat itu, korban berusaha melakukan pengejaran, namun kedua pelaku tidak berhasil ditemukan.
Akhirnya, pada malam itu juga korban membuat laporan pengaduan ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai dengan kerugian material sekitar Rp1,3 juta,” ujar Iptu Robinson Saragih SH.
Menurut Iptu Robinson Saragih SH, setelah beberapa hari melakukan pengejaran setelah adanya laporan pengaduan itu, Timsus Gurita berhasil menangkap seorang pelaku dari persembunyiannya yakni Syamsul.
Seorang lagi palaku atas nama TH (30) warga Jalan Jalan Patimura, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai belum tertangkap dan sedang dalam pencarian (DPO).
“Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 ayat (2) ke (1e) subsidair pasal 363 ayat (1) ke (4e) dari KUH Pidana. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban Nadra Ulfa Nasution (20) adalah 1 (satu) lembar surat Mas bukti kepemilkan korban dan 1 (satu) gelang berwarna emas dalam keadaan terputus dengan panjang sekitar 16 cm”, imbuh Iptu Robinson Saragih menjelaskan. (ign/syaf)