TASLABNEWS, SIANTAR-Ada indikasi dugaan mark up anggaran pada proyek pembangunan penampung air bersih dan pipa transmisi dengan nilai Rp453.369.000 di Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar. Kapolres Siantar diminta untuk mengusut kasus dugaan mark up tersebut.
Hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemko Siantar. |
Dari anggaran tersebut ada indikasi penggelembungan anggaran/mark up Rp19.464.281.
Itu dikatakan Rohman (38) warga Siantar kepada taslabnews, Kamis (7!2/2019).
Menurut Rohman, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Sumut nomor:47.C/LHP/XVIII/MDN/05/2016 tanggal 20 Mei 2016 disebutkan, pekerjaan dilaksanakan oleh CV GU dengan nilai kontrak Rp453.369.000.
BACA BERITA LAINNYA:
Hasil audit BPK pekerjaan dilakukan selama 90 hari tepatnya mulai 1 Oktober 2015 hingga 29 Desember 2015.
Rohman menambahkan, BPK menemukan ada kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp19.464.281.
Menurut Rohman sudah sewajarnya jika pihak kejaksaan dan kepolisian Polres Siantar mengusut kasus ini. (Syaf)