TASLABNEWS, ASAHAN-Miliki sabu, Padli Irawan Daulay (28) warga Pulau Bandring, Asahan diringkus polisi, Jumat (8/2/2019)
Tersangka narkoba di Asahan. |
Informasi diperoleh tersangka merupakan warga Jalan Epel, Desa Pulau Badring, Kecamatan Pulau Bandring, Asahan.
Tersangka diringkus personel Polsek Kota Kisaran. Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kapolsek Kota Iptu Eddy Siswoyo didampingi Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe menyebutkan tersangka diringkus berkat informasi warga.
Di mana sesuai informasi yang diperoleh tersangka sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan S Parman Lingkungan III Bunut.
Berbekal informasi tersebut anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan warga.
BERITA LAINNYA:
“Saat tiba di TKP kita melihat seorang laki-laki sedang duduk sendirian. Saat akan kita hampiri, tersangka terlihat membuang sesuatu ke arah belakangnya. Melihat hal tersebut kita langsung mengamankan tersangka dan barang bukti berupa plastik kecil berisi sabu tepat di belakang tempat duduk tersangka,” ucap kapolsek.
“Saat kita lakukan penyisiran di sekitar lokasi, kita kembali menemukan barang bukti berupa 4 plastik kecil berisi sabu yang tidak diakui tersangka sebagai miliknya,” jelas Arbin Rambe.
Arbin Rambe menambahkan setelah menemukan barang bukti, tersangka beserta barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, 4 buah plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah plastik bening berukuran besar yang berisikan plastik-plastik langsung di boyong ke Mapolsek Kota Kisaran untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. (Mnc/int/syaf)