Tersangka narkoba di Simalungun. |
Keempat tersangka yakni Suhendri Syahputra (35), warga Huta III dan Surya Andika Wahyudi (30), warga Huta I, Kabupaten Simalungun, Muchtar Hasibuan (42), warga Bah Joga Utara, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Simalungun dan Rini Kusniati (34), warga Jalan Binjai, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Awalnya, polisi meringkus Muchtar dan Rini dari salah satu rumah di Emplasemen Bah Jambi, Pondok Proyek Pasar V, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Simalungun, Sabtu (2/2/2019) sekira pukul 00.30 Wib.
Hasil penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan barang bukti berupa berupa 1 kaleng pagoda berisi ada 6 paket sabu seberat 1,09 gram, 1 alat isap sabu, uang tunai Rp550 ribu dan 1 unit handphone merk Samsung.
Kepada polisi, Muchtar mengaku memperoleh sabu tersebut dari Suhendri.
Atas informasi itu, polisi pun menyamar menjadi pembeli dan menghubungi Suhendri via telepon seluler, lalu mengajaknya bertemu.
Dengan penyamaran itu, polisi berhasil menangkap Suhendri dari Kampung Bah Joga Selatan, Nagori Jawa Maraja Bah Jambi, Kecamatan Bah Jambi, Simalungun, Sabtu pagi, sekira pukul 10.00 Wib.
Dari tangan Suhendri, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,46 gram, 1 unit handphone merk Samsung, dan 1 unit sepedamotor Yamaha Jupiter Z.
Berdasarkan interogasi terhadap diketahui barang haram itu diperoleh dari pria bernama Surya. Saat itu polisi langsung mendapat informasi bahwa Surya sedang berada di kediaman mertuanya di Huta I Dolok Malela, Kelurahan Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun.
Tak butuh waktu lama, Sabtu siang, polisi kemudian menangkap Surya dari rumah mertuanya itu.
Dari Surya ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 8,8 gram, 9 paket kecil sabu seberat 2,17 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisi beberapa plastik klip kecil kosong, 1 gulungan plastik klip sedang kosong, 1 unit timbangan digital, 3 sendok yang terbuat dari pipet, 1 unit handphone merk Samsung, 1 unit sepedamotor Honda Beat dan uang tunai Rp1.222.000.
“Surya juga kita interogasi. Dia mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Master, warga Pematangsiantar,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Heri Sihombing, Senin (4/2/2019).
Sayangnya, saat dikejar, Master diduga sudah mengetahui kedatangan polisi dan berhasil melarikan diri.
“Sampai kini, Master masih kita kejar untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar,” tegas Heri. (mjc/int/Syaf)