Keempat tersangka narkoba di Siantar. |
Keduanya langsung terjatuh bersama sepedamotor yang dikendarainya. Sesaat kemudian, salah seorang dari mereka membuang 1 bungkus kotak rokok dengan tangan kirinya.
Melihat itu, personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar yang menghentikan mereka langsung menyergap keduanya.
Sementara, dari dalam kotak rokok yang dibuang diambil kembali, ternyata berisi sabu. Tak membuang waktu, petugas langsung menggelandang keduanya ke Mapolres Siantara untuk penyidikan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Eduar SH ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua pemuda itu.
“Kedua tersangka, Tatan dan Ari kita tangkap setelah menerima informasi dari masyarakat,” kata Eduar, Kamis (7/2/2019) sekira pukul 17.30 Wib.
Berdasarkan informasi tersebut, ada dua orang laki-laki membawa sabu akan melintas di Jalan Sinar Kelurahan. Petugas kemudian menuju lokasi dan melakukan pengintaian.
Tak lama di sana, polisi melihat dua pemuda mengendarai sepedamotor Yamaha Vega ZR tanpa plat sedang melintas.
Petugas langsung menghentikan mereka. Saking gugupnya, kedua laki-laki tersebut langsung terjatuh dari sepedamotor lalu melarikan diri.
“Setelah kita tangkap keduanya, ternyata di dalam kota rokok tersebut d1 paket narkotika jenis sabu, pipa kaca dan kompeng karet,” ujarnya.
Eduar juga menjelaskan, Tatan adalah mahasiswa Fakultas Teknik Mesin USI. Sedangkan Ari kesehariannya sebagai buru bangunan.
“Keduanya mengakui bahwasanya barang-barang tersebut adalah milik mereka berdua. Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan dan diambil keterangannya masing-masing,” tambahnya.
Dari pengakuan remaja itu, polisi kemudian berhasil menangkap bandar sabu bernama Herry Janson Purba warga Jalan Melati, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Keterangan yang diperoleh, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (6/2/2019) sekira pukul 23.00 Wib.
“Kita terima informasi yang layak dipercaya, bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Rajamin Purba,” kata Kasatres Narkoba Polres Siantar, AKP Eduar SH, Jumat (8/2/2019) pagi.
Menerima informasi tersebut, petugas langsung bergegas melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.
Saat ditangkap, dari tangan remaja yang belakangan diketahui berinisial RAP itu, ditemukan 1 paket sabu.
Mendapat barang bukti tersebut, petugas kemudian mengamankan 1 unit sepedamotor Suzuki Satria FU, BK 3335 TX, yang dikendarai RAP serta 1 unit Hp merk Oppo dari tangan kanannya.
“Jadi, saat kita introgasi si anak ini mengaku baru saja membeli narkotika jenis sabu itu dari Herry Janson Purba,” kata Eduar.
Menindaklanjuti keterangan RAP, polisi segera mencari Herry dan berhasil menangkapnya dari sebuah warnet di Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Dan dari tangan Herry ditemukan barang bukti 1 Unit Hp merk Blackberry yang dipakai Herry untuk berkomunikasi dengan RAP. Kepada petugas, Herry juga mengaku baru saja menjual sabu kepada RAP.
“Saat ini kedua tersangka sudah di dalam sel dan masih dalam pemeriksaan,” pungkas Eduar. (mjc/int/syaf)