Zulkifli tersangka narkoba di Batubara. |
Kapolsek Lima Puluh, AKP Jhony Andreas dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/2/2019) menyebutkan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat.
“Kita menerima laporan bahwa ada 2 pria paruh baya yang menguasai narkotika sedang berada di pinggir Jalan Simpang Dolok,” katanya.
Mendapat info tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rianto Sitorus, langsung bergerak ke lokasi dimaksud.
Tiba di lokasi, polisi melihat 2 pria paruh baya dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankan kedua pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
“Saat akan diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti yang disembunyikan dalam bungkus rokok Union. Setelah dilakukan pencarian, personel berhasil menemukan narkotika yang dibuang tak jauh dari kedua pelaku,” imbuhnya.
Kepada petugas, kedua pria tersebut akhirnya mengakui bahwa narkotika itu milik mereka.
Dari bungkus rokok tersebut, polisi menemukan 10 paket kecil ganja dan 2 paket paket kecil sabu-sabu yang di kemas di dalam plastik klip.
Selanjutnya, polisi memboyong dua pria paruh baya berikut barang bukti ke Mapolsek Lima Puluh. (mjc/int/syaf)