TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terbukti sebagai pemilik narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram, Ardy Alponsius Saragih alias Arby dan Juanda alias Anda divonis masing-masing selama 4 tahun penjara dan denda Rp800 Juta, subsider kurungan 6 bulan.
Ilustrasi sabu |
Putusan majelis hakim yang diketuai Ahmad Rizal di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (11/2/2019) ini, lebih rendah dari tuntutan JPU, Oppon Siregar.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 6 tahun penjara denda Rp800 Juta subsider 1 tahun kurungan.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan subsider Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara barang bukti satu bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu seberat 0,06 gram beserta dua alat hisap yang terbuat dari pipet kaca dan pipet plastik disita untuk dimusnahkan.
Baca juga:
Seperti diketahui, kedua terdakwa itu ditangkap petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (12/12/2018) lalu di Jalan Alpokat Lingkungan III Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar, sepulang dari membeli sabu dari Bakhrun (DPO) warga Jalan Lingkar Tanjungbalai seharga Rp50 ribu.
Dari tangannya diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan sabu seberat 0,06 gram beserta dua alat hisap. Dari keterangan terdakwa bahwa sabu itu dibeli dengan patungan masing-masing sebesar Rp25 ribu untuk dikonsumsi kedua terdakwa.(ign/mom)