Tersangka narkoba di Sidimpuan. |
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya pada wartawan mengatakan, ditangkapanya mahasiswa ini, karena kedapatan membawa narkotika Golongan I, jenis ganja.
“Pelaku ditangkap, saat melintas di Jalan Pangulu Marahalam Sitompul, Kelurahan Wek VI, Kota Padangsidimpuan,” ungkapnya, Selasa (19/2/2019).
Curanmor dan Bajing Loncat Kembali Merebak di Jalinsum Sei Dadap Asahan
Tambah Hilman, penangkapan ini bermula, setelah personel Polres Padangsidimpuan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Pangulu Marahalam Sitompul sering terjadi transaksi narkotika. Sehingga dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pada saat di persimpangan Jalan tersebut, petugas melihat Febri sedang mengenderai sepedamotor matic. Karena gerak geriknya mencurigakan, polisi langsung mencegat mahasiswa itu.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis ganja yang dibungkus pelaku di uang pecahan Rp50 ribu dalam kantong kecil celana depannya,” jelasnya.
Dari penangkapan ini, lanjut Hilman, pihaknya memperoleh barang bukti ganja seberat 3,16 gram, uang Rp50 ribu, dan satu unit sepedamotor Honda Vario tanpa plat polisi yang dikendarai Febri.