TASLABNEWS, BATUBARA–Tindakan kedua wanita yakni
SNH (21), dan SI (61)
sungguh nekad. Mereka membawa sabu seberat 3 gram dalam makanan yang akan diberikan kepada warga binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Batubara.
Kedua tersangka saat diintrogasi. |
Informasi diperoleh Jumat (15/2/2019) bahwa pada Kamis (14/2/2019) sekitar pukul 10.00 wib pengunjung SNH merupakan penduduk Jalan Jokja Suka Maju Dusun X Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara.
Sedangkan SI warga Jalan Jokja Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram.
Keduanya membawa sabu yang disimpan botol susu yang tergabung dalam makanan yang akan dibawa untuk penghuni Lapas atas nama Muhammad Yusuf.
Baca juga:
Diketahuinya ada narkotika dalam bawaan kedua pengunjung, petugas P2U menyuruh kedua pengunjung itu memasukan bawaannya ke mesin X Ray sehingga diketahuilah bahwa ada sabu dari barang bawaan tersebut.
Plt Kepala UPT Lapas Kelas II Labuhan Ruku Krsiton Napitupulu AMd IP SH melaporkan dan menyerahkan kedua Pengunjung ke Polres Batubara.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham dan HAM Sumut Mhd Jahari Sitepu ketika dikonfirmasi kejadian ini membenarkannya.
“Kejadian itu benar dan kita sudah mendapatkan laporan dari Plt Kepala Lapas kelas II Labuhan Ruku dan sudah diproses di Polres Batubara,” ujar Jahari. (mjc/int/Syaf)