TASLABNEWS, SIANTAR-Bukan hanya pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) dan Sekda Siantar saja yang ikut menikmati aliran dana dugaan mark up pembayaran insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp737.483.296. Tapi Pejabat Walikota Pematangsiantar juga menerima Rp39 juta dari aliran dana PPJ itu.
|
Hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemko Pematangsiantar. |
Itu dikatakan Rohman (30) warga Siantar kepada taslabnews, Senin (4/2/2019).
Menurut Rohman, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Sumatera Utara, nomor:49.C/LPH/VXIII.MDN/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 dari 129 orang pejabat ada nama PJ Walikota Pematangsiantar tahun 2016 yang ikut menikmati aliran dana insentif PPJ.
Bahkan Pj Walikota Siantar menerima Rp39 juta lebih atas dugaan Mark up insentif PPJ Siantar tahun 2016.
Dalam daftar penerima aliran dana insentif hasil temuan BPK ada 99 orang staf di Pemko Siantar yang menerima Rp456.619.659.
Lalu ada 25 orang yang menjabat sebagai kepala bidang, kasubag, kasi, kepala UPTD, dan sekretaris UPTD di jajaran Pemko Pematangsiantar yang menerima Rp161.089.848.
Selain itu Kadis PPKAD menerima Rp33.162.227. Sedangkan sekretaris DPPKAD menerima Rp14.078.284.
Rohman menambahkan, hasil temuan BPK, untuk Plt Sekda Siantar tahun 2016 menerima Rp2.605.458. Sedangkan Sekda Siantar menerima Rp31.374.438.
Sedangkan Pj Walikota Siantar tahun 2016 menerima Rp39.553.379.
Rohman menilai bahwa telah terjadi dugaan korupsi berjamaah di Pemko Pematangsiantar. Menurut Rohman hal ini jelas sangat mencederai hati warga Siantar. (Syaf)