TASLABNEWS, ASAHAN –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyelenggarakan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2019, Rabu, (13/2/2019).
Acara Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemkab Asahan Tahun 2019. |
Acara yang diselenggarakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, dihadiri Bupati Asahan diwakili Asisten II Ekbang Drs Jhon Hardi Nasution, Kadis Kominfo, Para Sekretaris OPD, Sekcam.
Dalam pidato Bupati Asahan yang dibacakan Asisten II Ekbang mengatakan berkembangnya teknologi menuntut adanya keterbukaan informasi kepada publik.
Dan pemerintah pusat telah mengantispasinya dengan mengeluarkan UU No 4 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Sejalan dengan itu, Bupati Asahan mengeluarkan peraturan penjabaran melalui Keputusan Bupati No 283-KOMINFO-2017 tanggal 28 Agustus 2017 tentang penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemkab Asahan,” kata John Hardi.
Plt Disnaker, Drs H Nurdin saat mengajukan pertanyaan pada sesi tanya jawab di acara sosialisasi PPID. |
“Dimana ditetapkan seorang pejabat sebagai PPID Utama, yang dibantu oleh seluruh Sekretaris OPD, Kepala Bagian, beberapa Kasubbag dan seluruh Sekretaris Kecamatan,” tambahnya.
Tak lupa, Bupati mengapresiasi Dinas Kominfo yang telah mempersiapkan acara sosialisasi ini dengan baik.
Pada acara ini, penjelasan cara kerja pejabat PPID dan teknis pelaksanaan keterbukaan informasi, disampaikan oleh 2 narasumber, Iwan Sutani Siregar, SSTP MSi dan Rahmad Hidayat SSos MAP.
Berita lainnya:
Seorang Oknum Kantor Kelurahan Diringkus Polisi, Diduga Pungut Biaya Urus KK dan KTP
Dalam materinya, Iwan Sutani mengetengahkan judul Keterbukaan Informasi Publik. Sementara Kadis Kominfo dalam Paparannya dengan judul Penguatan Kinerja PPID.
Disela-sela pemaparan, para peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber seputar PPID.(mom/syaf)