TASLABNEWS, ASAHAN-Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) warga Negara Belanda berinisial CJB yang bekerja di PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Kisaran ternyata sudah habis sejak September 2018.
Ilustrasi tenaga kerja asing. |
Itu dikatakan Plt Kadis Tenaga Kerja (Kadisnaker) Asahan Nurdin kepada taslabnews.com, Sabtu (9/2/2019).
Nurdin mengatakan, sesuai data yang dimiliki Disnaker Asahan, di PT BSP ada satu orang tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai agronomy advisor.
BERITA LAINNYA:
Namun sesuai data Disnaker Asahan, IMTA dari CJB itu sudah habis sejak tanggal 24 September 2018.
Nurdin menambahkan, masa berlaku IMRA dari CJB mulai tanggal 5 Maret 2018 dan berakhir 24 September 2018.
Dengan begitu pihak PT BSP harus mengurus ulang IMTA dari CJB jika ingin mempekerjakan CJB kembali.
Terpisah seorang warga Asahan bernama Taufik mengatakan, pihak Disnaker Asahan harus memantau jumlah tenaga kerja asing di seluruh perusahaan di Asahan.
Tujuannya agar Pemkab Asahan bisa memantau aktivitas warga asing yang ada di Asahan. (Syaf)